PUBLIC SERVICE
Cara Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Tahun 2022, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Disdukcapil
KTP sendiri memiliki beragam macam manfaat diantaranya, sebagai identitas diri atau persyaratan melamar kerja.
TRIBUNBATAM.id - Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki kartu identitas resmi kependudukan.
Jika sudah memasuki usia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun namun sudah menikah harus mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Jika dulu KTP harus diperbaharui 5 tahun sekali, saat ini e-KTP berlaku seumur hidup.
Melansir dari Wikipedia KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.
KTP sendiri memiliki beragam macam manfaat diantaranya, sebagai identitas diri atau persyaratan melamar kerja.
Selain itu KTP juga merupakan persyaratan nikah, dokumen perbankan dan lembaga pelayanan publik lainnya.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili beserta Mengganti Data di KTP dan KK
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online
Tidak hanya itu, KTP juga dijadikan sebagai dokumen perjalanan dan persyaratan pemilu yang berlaku seumur hidup.
Cara membuat KTP elektronik bisa Anda lakukan dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat ataupun kelurahan.
Lalu bagaimana tahapan membuat KTP Elektronik?
Berikut persyaratan membuat KTP elektronik
- Foto kopi KK.
- Menyerahkan KTP lama.
- Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
- Foto kopi akte kelahiran.
- Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Butuh Surat Kehilangan dari Polisi
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah dan Pindah Datang agar Data di KTP dan KK Sesuai Alamat Baru
- Bagi Wajib KTP pemula/ belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) / Kecamatan untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
- Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi ( Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
- Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.
Mengutip dalam video Diskukcapil Tasikmalaya, Dirjen Dukcapil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan membuat KTP elektronik bisa dilakukan di kantor Disdukcapil terdekat tanpa dipungut biaya alias gratis.
Cara Membuat KTP Elekronik Tahun 2022
- Lengkapi semua dokumen persyaratan pembuatan KTP Elektronik di atas;
- Setelah itu Anda bisa pergi ke Kelurahan atau Kantor Disdukcapil terdekat;
- Lalu ambil nomor urutan pembuatan KTP Elektronik;
Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Akta Kelahiran Dispensasi, Berikut Panduannya
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Upah ke Mandiri via Online dan Offline
- Setelah itu, serahkan semua dokumen persyaratan pembuatan KTP elektronik;
- Rekam foto dan sidik jari;
- Lalu Anda tinggal menunggu panggilan sampai KTP Elektronik Anda selesai.
(*)