Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline, Syarat & Kategori yang Boleh Mengajukan

Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP)

()
Ilustrasi NPWP - Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline, Syarat & Kategori yang Boleh Mengajukan 

Dilansir dari kompas.com, sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Baca juga: Apa Itu NPWP dan Cara Mengurusnya, Bisa Daftar Online atau ke Kantor Pajak

Baca juga: Jalin Kerja Sama Perpajakan, DJP Kepri dan Uniba Bentuk Tax Center

Kategori Boleh Dihapus NPWP Miliknya

Dalam Pasal 9 ayat 4, mereka yang diperbolehkan menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya

- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi ptkp

- Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kepala keluarga

- Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi

- Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha

- Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di indonesia

- Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak

- Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP caban.

Baca juga: Cara Mengetahui Nilai Pajak Masuk Impor ketika Belanja Online dari Luar Negeri

Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Motor dan Mobil Online Melalui Tokopedia, Tidak Perlu Lagi ke Samsat

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved