Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline, Syarat & Kategori yang Boleh Mengajukan
Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP)
Dilansir dari kompas.com, sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Baca juga: Apa Itu NPWP dan Cara Mengurusnya, Bisa Daftar Online atau ke Kantor Pajak
Baca juga: Jalin Kerja Sama Perpajakan, DJP Kepri dan Uniba Bentuk Tax Center
Kategori Boleh Dihapus NPWP Miliknya
Dalam Pasal 9 ayat 4, mereka yang diperbolehkan menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi ptkp
- Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kepala keluarga
- Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
- Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
- Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di indonesia
- Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
- Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP caban.
Baca juga: Cara Mengetahui Nilai Pajak Masuk Impor ketika Belanja Online dari Luar Negeri
Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Motor dan Mobil Online Melalui Tokopedia, Tidak Perlu Lagi ke Samsat
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)