Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan? Bagaimana dengan Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan?

Dengan status Wajib Pajak (WP), masyarakat yang memegang NPWP diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas Pajak Penghasilan-nya.

djponline.pajak.go.id
Ilustrasi - Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan? Bagaimana dengan Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan? 

"Karyawan yang resign statusnya masih Wajib Pajak, terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apabila pada tahun tersebut diterima adanya penghasilan maka SPT Tahunan tahun tersebut dilaporkan," ujar Neilmadrin.

Sama halnya dengan pensiunan, apabila di tahun berikutnya karyawan tersebut belum memiliki penghasilan, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan Non-efektif.

3. Pengangguran/pekerja bergaji di bawah Rp 4,5 juta pemilik NPWP

Memiliki NPWP merupakan salah satu kriteria pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan-nya.

Untuk bisa terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan, pengangguran dan pekerja yang termasuk PTKP pemilik NPWP harus mengajukan permohonan NE.

Baca juga: Penerimaan Pajak DJP Kanwil Kepri April 2020 Tembus Rp2,334 T, Terima Kasih Wajib Pajak Kepri

Baca juga: Work From Home, DJP Tambah Akses Telepon dan Buka Kelas Pajak Online untuk Layani Wajib Pajak

Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif maka:

- Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT

- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif

- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved