Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan? Bagaimana dengan Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan?

Dengan status Wajib Pajak (WP), masyarakat yang memegang NPWP diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas Pajak Penghasilan-nya.

djponline.pajak.go.id
Ilustrasi - Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan? Bagaimana dengan Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan? 

TRIBUNBATAM.id - Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan unsur tertentu akan berstatus Wajib Pajak (WP).

Mereka lantas diwajibkan melaporkan SPT Tahunan, karena dianggap memiliki pendapatan dengan jumlah di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Masyarakat kategori ini biasanya akan memiliki bukti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan status WP, masyarakat yang memegang NPWP diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas Pajak Penghasilan-nya.

Namun, jika tidak memenuhi syarat subyektif dan obyektif seseorang tidak disebut sebagai WP dan tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Lalu bagaimana dengan pengangguran tetapi memegang NPWP, karyawan yang sudah mengundurkan diri atau pensiunan? Apakah tiga kelompok ini tetap wajib melaporkan SPT Tahunan?

Baca juga: Data Kanwil DJP Kepri, Ratusan Wajib Pajak Belum Miliki NPWP

Baca juga: Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline, Syarat & Kategori yang Boleh Mengajukan

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor memberi penjelasan sebagai berikut:

1. Pensiunan

Meski sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji, mereka masih diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Hal ini berlaku selama mereka masih menerima dana pensiun yang jumlahnya melebihi PTKP.

"Jadi, walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak, tetap diwajibkan untuk pelaporan SPT tahunan," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

Mereka tak lagi diwajibkan melapor ketika dana pensiunan yang mereka terima mengalami penurunan hingga jumlahnya masuk PTKP.

Dilansir dari kompas.com, untuk bisa berhenti melaporkan SPT Tahunan, mereka harus mengurus permohonan Non-efektif (NE) kepada kantor pajak.

Baca juga: Pemerintah Rancang Tax Amnesty Teranyar, Simak yang Harus Disiapkan Wajib Pajak

Baca juga: JUMLAH Wajib Pajak Laporkan SPT tak Sampai 50 Persen dari Total Wajib Pajak, Ini Pesan DJP Kepri

2. Karyawan mengundurkan diri

Meski tak lagi menerima gaji atau upah, kelompok ini disebut masih memiliki penghasilan yang kena pajak di tahun berjalan.

"Karyawan yang resign statusnya masih Wajib Pajak, terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apabila pada tahun tersebut diterima adanya penghasilan maka SPT Tahunan tahun tersebut dilaporkan," ujar Neilmadrin.

Sama halnya dengan pensiunan, apabila di tahun berikutnya karyawan tersebut belum memiliki penghasilan, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan Non-efektif.

3. Pengangguran/pekerja bergaji di bawah Rp 4,5 juta pemilik NPWP

Memiliki NPWP merupakan salah satu kriteria pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan-nya.

Untuk bisa terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan, pengangguran dan pekerja yang termasuk PTKP pemilik NPWP harus mengajukan permohonan NE.

Baca juga: Penerimaan Pajak DJP Kanwil Kepri April 2020 Tembus Rp2,334 T, Terima Kasih Wajib Pajak Kepri

Baca juga: Work From Home, DJP Tambah Akses Telepon dan Buka Kelas Pajak Online untuk Layani Wajib Pajak

Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif maka:

- Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT

- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif

- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved