Perlukah Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan Pemegang NPWP Lapor SPT Tahunan Pajak?
Perlukah pengangguran, karyawan yang sudah mengundurkan diri dan pensiunan yang masih memegang NPWP melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan?
"Karyawan yang resign statusnya masih Wajib Pajak, terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apabila pada tahun tersebut diterima adanya penghasilan maka SPT Tahunan tahun tersebut dilaporkan," ujar Neilmadrin.
Sama halnya dengan pensiunan, apabila di tahun berikutnya karyawan tersebut belum memiliki penghasilan, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan Non-efektif.
3. Pengangguran/pekerja bergaji di bawah Rp 4,5 juta pemilik NPWP
Memiliki NPWP merupakan salah satu kriteria pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan-nya.
Untuk bisa terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan, pengangguran dan pekerja yang termasuk PTKP pemilik NPWP harus mengajukan permohonan NE.
Seperti dilansir dari kompas.com, Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif maka:
- Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT
- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online 2022, Siapkan Dokumen Berikut
Baca juga: Ini Link dan Cara Lapor SPT Pajak lewat DJP Online , Buruan Besok Terakhir
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)