Perlukah Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan Pemegang NPWP Lapor SPT Tahunan Pajak?

Perlukah pengangguran, karyawan yang sudah mengundurkan diri dan pensiunan yang masih memegang NPWP melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan?

TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi Kartu NPWP - Perlukah Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan Pemegang NPWP Lapor SPT Tahunan Pajak? 

TRIBUNBATAM.id - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat membayar pajak wajib memiliki NPWP.

Lalu, pemegang NPWP berstatus Wajib Pajak (WP) harus rutin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas Pajak Penghasilan-nya.

Sebagai informasi, fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk WP pribadi dan WP badan.

Selain itu, fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan untuk badan atas nama kerja sama operasi (joint operation) dan instansi pemerintah.

Adapun pemilik NPWP dan diwajibkan melaporkan SPT Tahunan adalah yang memiliki pendapatan dengan jumlah di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Baca juga: Cara Mengajukan Nonaktifkan NPWP ke Kantor Pajak atau Melalui Online

Baca juga: Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline, Syarat & Kategori yang Boleh Mengajukan

Lantas perlukah pengangguran, karyawan yang sudah mengundurkan diri dan pensiunan yang masih memegang NPWP melaporkan SPT Tahunan? Berikut penjelasannya:

1. Pensiunan

Meski sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji, mereka masih diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Hal ini berlaku selama mereka masih menerima dana pensiun yang jumlahnya melebihi PTKP.

"Jadi, walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak, tetap diwajibkan untuk pelaporan SPT tahunan," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

Mereka tak lagi diwajibkan melapor ketika dana pensiunan yang mereka terima mengalami penurunan hingga jumlahnya masuk PTKP.

Untuk bisa berhenti melaporkan SPT Tahunan, mereka harus mengurus permohonan Non-efektif (NE) kepada kantor pajak.

2. Karyawan mengundurkan diri

Meski tak lagi menerima gaji atau upah, kelompok ini disebut masih memiliki penghasilan yang kena pajak di tahun berjalan.

Baca juga: Berakhir 31 Maret 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tak Kena Denda Rp100 Ribu

Baca juga: Cara Mengatasi Lupa Kode EFIN ketika Lapor SPT Pajak Tahunan Online, Simak Panduannya

"Karyawan yang resign statusnya masih Wajib Pajak, terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apabila pada tahun tersebut diterima adanya penghasilan maka SPT Tahunan tahun tersebut dilaporkan," ujar Neilmadrin.

Sama halnya dengan pensiunan, apabila di tahun berikutnya karyawan tersebut belum memiliki penghasilan, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan Non-efektif.

3. Pengangguran/pekerja bergaji di bawah Rp 4,5 juta pemilik NPWP

Memiliki NPWP merupakan salah satu kriteria pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan-nya.

Untuk bisa terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan, pengangguran dan pekerja yang termasuk PTKP pemilik NPWP harus mengajukan permohonan NE.

Seperti dilansir dari kompas.com, Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif maka:

- Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT

- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif

- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online 2022, Siapkan Dokumen Berikut

Baca juga: Ini Link dan Cara Lapor SPT Pajak lewat DJP Online , Buruan Besok Terakhir

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved