IDI Datangi Kantor Polisi Imbas Dokter Sunardi Tersangka Kasus Terorisme
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendatangi kantor polisi setelah dokter Sunardi berstatus tersangka kasus terorisme.
"Kegiatan tiap anggota, kita tidak bisa mengikuti," kata dia.
"Tapi di IDI sendiri ada penegasan, bahkan sumpah dokter juga ada, bahwa kita tidak boleh membahyakan kehidupan orang lain. Jadi secara dasar IDI tidak akan mendukung aksi terorisme," ujarnya.
Arif mengatakan, IDI tetap akan merangkul keluarga Sunardi sebagai bagian dari aksi kemanusian.
Baca juga: Terduga Teroris Ditangkap di Batam, Ini Kesaksian Ketua RW saat Tim Densus 88 Datang
Baca juga: Tugu di Kepri Ini Mirip Simbol Densus 88 Anti Teror, Cerita Dibaliknya Sarat Nilai Sejarah
Di sisi lain, dari pihak kepolisian juga akan membantu keluarga Sunardi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqusudy menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan komunikasi dengan keluarga.
"Ada namanya program deradikalisasi, dan trouma healing, semua pihak terkait akan dilibatkan," sebutnya.
UBAH Strategi?
Sosok Sunardi (54) adalah warga Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo ditembak mati oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri pada Rabu (9/3/2022) lalu.
Tersangka teroris ini disebut merupakan anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI).
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Amir Khidmat. Jabatan adalah deputi dakwah dan informasi dan yang bersangkutan sebagai nasihat Amir JI dan juga penanggung jawab Ilal Ahmar Society," ucapnya dalam konferensi pers virtual.
Dilansir dari Kompas.com, pengamat terorisme dan intelijen, Stanislaus Riyanta mengatakan bahwa saat ini Jamaah Islamiyah telah mengubah strategi.
Diduga perubahan strategi ini dilakukan usai Abu Bakar Ba’asyir ditangkap.
Dalam perubahan strategi ini, JI mengganti polanya dari kekerasan menjadi non-kekerasan.
Perubahan ini dilakukan karena kekerasan hanya akan merugikan kelompoknya.