Minyak Goreng Masih Langka, KPK Segera Usut Penyebabnya, Ajak Kemenko Marves & Kemenko Perekonomian

Buntut langkanya minyak goreng murah di sejumlah daerah di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana turun tangan menyelidikinya.

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri - Minyak Goreng Masih Langka, KPK Segera Usut Penyebabnya, Ajak Kemenko Marves & Kemenko Perekonomian 

TRIBUNBATAM.id - Buntut langkanya minyak goreng murah di sejumlah daerah di Indonesia, KPK berencana turun tangan menyelidikinya.

Diketahui kelangkaan minyak goreng membuat bingung pejabat negara, karena sebelumnya stok disebutkan pemerintah aman.

Belakangan produk minyak goreng murah, kemasan sederhana mengalami kelangkaan di seumlah daerah.

Muncul dugaan adanya penimbunan hingga minyak goreng dijual ke luar negeri dengan harga mahal.

Peliknya kasus ini membuat KPK bergerak, bahkan sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Dalam waktu dekat mungkin perlu kita bahas tentang tata niaga bahan pokok, termasuk hortikultura dan bahan impor lainnya, termasuk di dalamnya kita ingin menyelamatkan kelangkaan yang merupakan kebutuhan rakyat, apakah itu minyak goreng, bawang, daging, termasuk kedelai dan beras," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Dalam waktu dekat, Firli mengajak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto untuk bergabung ke dalam barisan.

Baca juga: Nasib Warga Natuna, Minyak Goreng Langka, Program Satu Harga Jadi Berbeda

Baca juga: Biang Kerok Minyak Goreng Langka! Ada Penimbun, Menjual ke Industri dan Penyelundup ke Luar Negeri

"Kita bisa merapatkan barisan sehingga kita selamat dari kelangkaan kebutuhan dan kita jamin ketercukupan dan ketersediaan bahan yang dibutuhkan masyarakat bisa dipenuhi," ujar Firli.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, aplikasi Simbara mengintegrasikan sistem dan data dari hulu ke hilir untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat termasuk komoditas bahan pokok.

Berdasarkan kajian KPK, Ipi mengatakan sejumlah permasalahan terkait tata kelola importasi produk hortikultura.

Di antaranya substansi RIPH belum memuat hal spesifik yang dituju, lemahnya akuntabilitas dalam penentuan volume impor pada Kementerian Perdagangan, hingga sistem informasi yang belum mendukung kegiatan pengawasan yang andal.

"Karenanya KPK mendukung untuk diimplementasikannya langkah-langkah perbaikan oleh kementerian/lembaga terkait untuk bersama-sama mewujudkan dan mengintegrasikan Neraca Komoditas dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas," kata Ipi.

"Saat ini Neraca Komoditas telah diterapkan untuk lima komoditas yaitu beras, gula, garam, daging, dan ikan," imbuhnya.

Selama belum terwujud integrasi tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Satgas Pangan Karimun Sidak ke Pasar : Minyak Goreng Aman, Harga Cabai Naik

Baca juga: Disperindag Pastikan Stok Minyak Goreng di Batam Aman Jelang Ramadan 1443 Hijriah

"Pemanfaatan teknologi informasi seperti Simbara dalam tata niaga komoditas yang berhubungan dengan masyarakat banyak seperti minyak goreng, gula rafinasi dan lainnya akan mendorong keterbukaan data dari seluruh pemangku kepentingan yang akan meningkatkan efektivitas pemerintah dalam pengambilan kebijakan terkait ketersediaan kebutuhan komoditas tersebut untuk masyarakat," ujar Ipi dikutip dari tribunnews.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved