PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, Simak Prosedur dan Syaratnya
Surat keterangan ahli waris adalah surat yang menerangkan hubungan antara orang yang sudah meninggal dengan keturunannya atau ahli warisnya.
Selain dokumen di atas, harus ada pula surat permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh salah satu ahli waris (jika ada lebih dari satu orang ahli waris).
Lengkapi juga dokumen dengan surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani oleh semua ahli waris yang terkait.
Baca juga: Ini Cara Mengganti Data KTP Sesuai Domisili Baru untuk Permudah Mendapat Layanan Publik
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Begini Prosedurnya
Dokumen selanjutnya adalah bagan atau susunan ahli waris yang ditandatangani saksi di atas meterai dan diketahu oleh RT dan RW.
Prosedur mengurus surat keterangan ahli waris
Ajukan surat pernyataan ahli waris ke RT dan RW setempat untuk diketahui dan ditandatangani.
Setelah semua dokumen lengkap, bawa dokumen ke kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris.
Langkah selanjutnya ajukan fakta waris ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri dengan melampirkan semua dokumen yang sudah ditandatangani oleh petugas RT, RW dan kelurahan.
Untuk pengurusan tingkat RT, RW dan kelurahan tak dikenai biaya.
Anda baru akan dikenai biaya ketika mendaftar permohonan dan perkara di pengadilan.
Seluruh proses permohonan surat keterangan ahli waris ini memakan waktu kurang lebih 6 bulan.
(*)