Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Begini Prosedurnya
Sertifikat tanah hasil warisan harus segera dibalik nama agar hak kepemilikannya bisa kuat dan jauh dari masalah. Kepemilikan tanah karena proses
TRIBUNBATAM.id - Sertifikat tanah hasil warisan harus segera dibalik nama agar hak kepemilikannya bisa kuat dan jauh dari masalah.
Kepemilikan tanah karena proses warisan biasanya terjadi ketika orang tua sebagai pemilik sahnya meninggal dunia atau sengaja diwariskan ketika mereka masih hidup.
Pe warisan sendiri terbagi menjadi dua jenis.
Pertama adalah pe warisan karena undang-undang atau ab intesto, dan yang kedua adalah pe warisan menurut wasiat atau ab testamento.
Pewarisan hak atas tanah harus segera didaftarkan, maksimal 6 bulan setelah meninggalnya pewaris.
Berdasar Ketentuan PP No. 24/1997, tenggang pendaftaran ini bisa diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah atau Surat Tanah Hilang dan Rusak
Baca juga: BPN Batam Serahkan 6 Sertifikat Tanah Aset Polresta Barelang, Dimana Lokasinya?
Lantas bagaimana prosedur mengurus balik nama sertifikat tanah warisan?
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hasil waris, Anda harus menyiapkan dulu surat keterangan waris yang sah.
Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Waris, Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Setelah itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan Anda juga harus mengurus surat kematian.
Khusus untuk WNI, surat kematian dan surat keterangan waris ini bisa dilakukan di kelurahan dan dikuatkan oleh camat di kecamatan.
Sedangkan khusus untuk WNI keturunan, Anda bisa mengurus surat-surat ini langsung di kantor notaris.
Surat keterangan ahli waris ini hanya bisa digunakan jika penerima warisan hanya satu orang.
Jika penerima warisan lebih dari satu orang maka harus ada akta pembagian waris.
Baca juga: Gubernur Kepri Apresiasi BPN, 12.291 Warga Miliki Sertifikat Tanah
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Beserta Rincian Biayanya
Prosedur balik nama tanah warisan Balik nama tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sertifikat-tanah-di-bpn.jpg)