Inilah Misteri Langkanya Minyak Goreng yang Dibongkar Mendag ke Komisi VI DPR saat Rapat Kerja 6 Jam

Dugaan ada mafia yang menyelundupkan pasokan minyak goreng untuk masyarakat ke industri dan ke luar negeri mengemuka saat rapat kerja DPR dan Mendag  

TribunBatam.id/Yeni Hartati
Ilustrasi - Deretan minyak goreng di salah satu tempat usaha di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (17/2/2022). 

Sulit Kontrol Mafia

Mendag sampaikan permohonan maaf tidak dapat mengontrol mafia sehingga kesulitan menormalisasi minyak goreng.

"Dengan permohonan maaf Kemedag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," kata dia.

Kemendag mengaku memiliki keterbatasan wewenang dalam undang-undang untuk mengusut tuntas masalah mafia dan spekulan minyak goreng.

Oleh karenanya, dia meminta bantuan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menindak mafia dan para spekulan minyak goreng.

"Sementara ini kita punya datanya dan sedang diperiksa oleh kepolisian Satgas Pangan tetapi keadaannya sudah sangat kritis oleh ketegangan," ucapnya.

Beberkan Bukti Dugaan Ada Mafia

Mendag menunjukkan foto kuitansi sebagai bukti dugaan adanya mafia minyak goreng ke hadapan anggota Komisi VI DPR.

Mendag mengatakan, pihaknya bersama kepolisian telah menemukan salah satu terduga mafia minyak goreng.

"Kalau minyak goreng kan sopirnya itu tangannya berminyak kan, tapi ini bisa mengeluarkan bon dan itu bonnya bersih, putih," ujarnya.

Baca juga: Kadisperindag Jamin Harga Minyak Goreng Lokal Batam di Bawah Rp 20 Ribu per Liter

Baca juga: 5 Manfaat Mengukus Makanan yang Perlu Diketahui, Lebih Sehat Tanpa Minyak Goreng

Meski begitu, Mendag tidak menjelaskan lebih rinci terkait kuitansi tersebut.

Berdasarkan foto yang ditunjukkan Mendag, kuitansi itu atas nama Sadikin.

Selain itu, tertera nominal Rp 26.964.000 untuk pembayaran pelunasan minyak curah 2.520 kilogram dengan harga satuan Rp 10.700 per kilogram.

Tertera pula tempat dan tanggal kuitansi tersebut dibuat di Medan, 9 Maret 2022.

Kuitansi dibubuhkan materai Rp 10.000 dan ditandatangani serta distempel bertuliskan nama perusahaan.

"Kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton. Nih kuitansinya, begitu bentuknya," kata Mendag.

Menurut keterangan yang dia dapat, sudah ada tiga calon tersangka untuk tiga kasus, yaitu minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, minyak goreng curah subsidi di-repacking menjadi minyak goreng premium, dan minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.

"Ini sekarang sudah kami serahkan kepada pihak Polri lewat Kabareskrim. Sudah mulai ditangkap-tangkap dan diperiksa," ucapnya.

Temuan Mendag tersebut rencananya akan kembali dibahas saat rapat kerja berikutnya dengan anggota DPR.

Kapan Harga Normal?

Mendag menyebutkan, untuk dapat menormalisasi harga minyak goreng dibutuhkan penerbitan kebijakan tiga menteri, yaitu Mendag, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian.

Baca juga: Nasib Warga Natuna Masih Miris, Sinyal Susah Minyak Goreng Langka

Baca juga: Dapat Pasokan 57 Ton, Stok Minyak Goreng Tanjungpinang dan Bintan Jelang Ramadhan Diklaim Aman

"Mendag sudah selesai hari ini semuanya (pencabutan HET dan DMO). Kemudian Menkeu sudah diteken akan diundang-undangkan besok, nanti saya tanya. Lalu Menperin, beberapa Permenperin yang mesti diundang-undangkan. Jadi begitu ini semua jalan mestinya sudah jalan (harga minyak goreng normal)," jelasnya.

Saat ini, setelah pencabutan kebijakan HET dan DMO, pasar akan otomatis menyesuaikan harga dengan stok minyak goreng yang berlimpah.

Masih dilansir dari kompas.com, dia menyebut harga keekonomian minyak goreng kemasan akan kembali ke angka Rp 20.000 per liter.

"Mestinya begitu barang berlimpah dia akan meng-adjust price dengan sendirinya. Adjustment-nya 21-22, bertahap," tutur dia.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved