Ini Solusi jika Identitas Tidak Valid Saat Mengisi Form di Aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Paspor yang diluncurkan akhir Januari 2022 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dapat dikatakan sebagai game changer
Pemohon paspor tidak perlu khawatir jika paspor lamanya segera memasuki tanggal akhir berlaku, sedangkan data Dukcapilnya harus diperbaiki.
Penggantian paspor setelah habis masa berlaku tidak akan dikenakan denda, asalkan paspor tidak rusak dan tidak hilang.
"Sistem di Aplikasi M-Paspor pada dasarnya hanya dapat melakukan penarikan data dari Dukcapil, jadi kami tidak memiliki wewenang untuk revisi data diri pemohon di form M-Paspor.
Akan tetapi, tim kami dapat memberikan informasi umum tentang ketidaksesuaian apa yang nanti harus diperbaiki di Disdukcapil.
Silakan pemohon menghubungi kami melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja untuk informasi lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu, untuk berkonsultasi mengenai identitas kependudukan, masyarakat dapat mengubungi Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Baca juga: Cara Perpanjangan Paspor Online, Tahapan dan Biaya Resminya
Baca juga: Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Online via Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Praktis
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)