PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) bagi Pengantin Baru, Gratis!
Pasangan suami istri yang baru menikah biasanya akan diminta untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Pengurusan KK baru tersebut bisa dilakukan setela
TRIBUNBATAM.id - Pasangan suami istri yang baru menikah biasanya akan diminta untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru.
Pengurusan KK baru tersebut bisa dilakukan setelah proses pernikahan selesai dilaksanakan.
Mengutip laman indonesiabaik.go.id, pada dasarnya pasangan suami istri baru harus memiliki KK terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.
Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru).
Menariknya lagi, pengurusan KK baru ini bisa diurus tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW.
Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun.
KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa satu hari apabila tidak terkendala.
Baca juga: Cara Bikin e-KTP Terbaru 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca juga: Ini Cara Mengganti Data KTP Sesuai Domisili Baru untuk Permudah Mendapat Layanan Publik
Lantas, bagaimana cara mengurus KK bagi pengantin baru?
Berikut syarat dan cara mengurus KK bagi pengantin baru berdasarkan laman sipp.menpan.go.id
Syarat mengurus KK bagi Pengantin Baru
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi Formulir F I-01
- Fotocopy Buku Nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)