PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) bagi Pengantin Baru, Gratis!

Pasangan suami istri yang baru menikah biasanya akan diminta untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Pengurusan KK baru tersebut bisa dilakukan setela

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Ilustrasi KK 

- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)

Cara mengurus KK bagi Pengantin Baru

- Kunjungi kantor Dukcapil setempat

- Pemohon melengkapi berkas

- Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil

Baca juga: 4 Cara Praktis Cek Kartu Keluarga (KK) secara Online Lewat HP

Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat Lengkap Urus KTP dan KK Baru  

- Setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office 

- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses

- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru

- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga 

Biaya mengurus KK bagi Pengantin Baru

Pada dasarnya, pengurusan KK bagi pengantin baru ini tak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis. 

Namun, biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) hingga lewat dari satu bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, dan 13 peristiwa penting lainnya). 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved