Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat dan Aturan Penggunaannya
Vaksinasi booster Covid-19 menjadi syarat Mudik Lebaran pada tahun ini. Booster adalah vaksinasi lanjutan atau tahap ketiga setelah vaksin tahap 1 & 2
- Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)
Baca juga: CEK Syarat Vaksinasi Booster, Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022? Ini Kata Jokowi
Baca juga: Ramadan Tahun Ini Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Mudik Lebaran bagi Sudah Vaksin Booster
2. Jika menggunakan vaksin primer AstraZeneca, maka vaksin booster-nya:
- Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
- Vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
3. Jika menggunakan vaksin primer Pfizer, maka menggunakan vaksin booster:
- Pfizer dosis penuh (0,3 ml)
- Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
4. Jika menggunakan vaksin primer Moderna, maka vaksin booster-nya:
- Moderna separuh dosis (0,25 ml)
5. Jika menggunakan vaksin primer Janssen (J&J), maka vaksin booster-nya:
- Moderna separuh dosis (0,25 ml)
6. Jika menggunakan vaksin primer Sinopharm, maka vaksin booster-nya:
- Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)
Baca juga: ATURAN Perjalanan Domestik Terbaru 2022: Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster Tak Perlu PCR dan Antigen
Baca juga: Kejar Target, Bupati Wan Siswandi Perintahkan ASN di Pemkab Natuna Divaksin Booster