Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat dan Aturan Penggunaannya

Vaksinasi booster Covid-19 menjadi syarat Mudik Lebaran pada tahun ini. Booster adalah vaksinasi lanjutan atau tahap ketiga setelah vaksin tahap 1 & 2

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
FOTO Suasana di Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepri, Ahad (2/5/2021). 

- Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)

Baca juga: CEK Syarat Vaksinasi Booster, Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022? Ini Kata Jokowi

Baca juga: Ramadan Tahun Ini Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Mudik Lebaran bagi Sudah Vaksin Booster

2. Jika menggunakan vaksin primer AstraZeneca, maka vaksin booster-nya:

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml)

- Vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)

3. Jika menggunakan vaksin primer Pfizer, maka menggunakan vaksin booster:

- Pfizer dosis penuh (0,3 ml)

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

- AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)

4. Jika menggunakan vaksin primer Moderna, maka vaksin booster-nya:

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

5. Jika menggunakan vaksin primer Janssen (J&J), maka vaksin booster-nya:

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

6. Jika menggunakan vaksin primer Sinopharm, maka vaksin booster-nya:

- Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)

Baca juga: ATURAN Perjalanan Domestik Terbaru 2022: Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster Tak Perlu PCR dan Antigen

Baca juga: Kejar Target, Bupati Wan Siswandi Perintahkan ASN di Pemkab Natuna Divaksin Booster

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved