Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat dan Aturan Penggunaannya

Vaksinasi booster Covid-19 menjadi syarat Mudik Lebaran pada tahun ini. Booster adalah vaksinasi lanjutan atau tahap ketiga setelah vaksin tahap 1 & 2

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
FOTO Suasana di Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepri, Ahad (2/5/2021). 

TRIBUNBATAM.id - Vaksinasi booster Covid-19 menjadi syarat Mudik Lebaran pada tahun ini.

Booster adalah vaksinasi lanjutan atau tahap ketiga, setelah seseorang mendapatkan dosis pertama dan kedua.

Vaksin booster dianggap menjadi "pelengkap" vaksin primer, untuk mencegah seseorang terserang Covid-19 dengan cara memperkuat imunitas tubuh.

Keluarnya kebijakan pemerintah tentang dibolehkannya Mudik Lebaran, berbeda dari Lebaran 2020 dan 2021, di mana saat itu pemerintah melarang aktivitas mudik.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.

Baca juga: Pemudik Wajib Vaksin Booster, Bagaimana yang Belum Vaksin Lengkap? Begini Caranya agar Bisa Mudik

Baca juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

Syarat vaksin booster

- Masyarakat berusia 18 tahun ke atas

- Calon penerima vaksin menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal tiga bulan sebelumnya

Aturan pemakaian vaksin booster

1. Jika menggunakan vaksin Sinovac pada dosis 1 dan 2 (vaksin primer), maka vaksin booster yang bisa digunakan adalah:

- AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml)

- Pfizer separuh dosis (0,15 ml)

- Moderna dosis penuh (0,5 ml)

- Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)

Baca juga: CEK Syarat Vaksinasi Booster, Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022? Ini Kata Jokowi

Baca juga: Ramadan Tahun Ini Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Mudik Lebaran bagi Sudah Vaksin Booster

2. Jika menggunakan vaksin primer AstraZeneca, maka vaksin booster-nya:

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml)

- Vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)

3. Jika menggunakan vaksin primer Pfizer, maka menggunakan vaksin booster:

- Pfizer dosis penuh (0,3 ml)

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

- AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)

4. Jika menggunakan vaksin primer Moderna, maka vaksin booster-nya:

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

5. Jika menggunakan vaksin primer Janssen (J&J), maka vaksin booster-nya:

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

6. Jika menggunakan vaksin primer Sinopharm, maka vaksin booster-nya:

- Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)

Baca juga: ATURAN Perjalanan Domestik Terbaru 2022: Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster Tak Perlu PCR dan Antigen

Baca juga: Kejar Target, Bupati Wan Siswandi Perintahkan ASN di Pemkab Natuna Divaksin Booster

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum dan lansia di atas 60 tahun dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022, dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19.

Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Diketahui pula, pada 25 Februari 2022, pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm.

Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.

Keenam regimen tersebut antara lain vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.

Baca juga: JADWAL dan Lokasi Vaksinasi Booster dan Dosis ke-2 Anak di Batam pada Sabtu, 26 Maret 2022

Baca juga: Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini, Menko PMK: Diutamakan Vaksin 2 Kali dan Booster

Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.

Seperti dilansir dari kompas.com, pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme, yakni homolog dan heterolog.

Homolog adalah pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved