Cek Syarat dan Cara Mengurus Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati

STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor Samsat. Bagi pemilik kendaraan yang ingin

Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB - Cek Syarat dan Cara Mengurus Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati 

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Baca juga: Cara Aktifkan Kembali Masa Berlaku STNK bila Telat Bayar Pajak Tahunan di Batam

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK Sebelum Membeli Kendaraan Bekas, Jangan Tertipu STNK Bodong

Berikut adalah cara menghitungnya:

- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.

- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000. 

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved