Cek Syarat dan Cara Mengurus Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati

STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor Samsat. Bagi pemilik kendaraan yang ingin

Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB - Cek Syarat dan Cara Mengurus Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati 

TRIBUNBATAM.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi tidak sah jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Sebab, fungsi pajak tahunan salah satunya yakni memperpanjang masa berlaku STNK

STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor Samsat. 

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling. 

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk/pusat.

Pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun. 

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang tapi Belum Lunas Kredit, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Samsat

Baca juga: STNK Hilang tapi Motor Belum Lunas? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

Jika terlambatnya di bawah satu tahun, maka masih bisa melakukan pembayaran melalui gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. 

Tapi, jika keterlambatannya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat pusat. 

Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. 

Setelah syarat sudah lengkap, berikut alur yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan. 

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. 

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu. 

Baca juga: Motor Sudah Beda Kepemilikan? Begini Cara Memblokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif

Baca juga: Syarat Perpanjangan STNK dan Biaya Pajak Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Bermotor

2. Cek fisik kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved