'Minyak Goreng Habis, Adanya Minyak Urut', Bentuk Protes Pedagang Pasar Minyak Makan Langka
Pedagang pasar protes dengan keberadaan minyak goreng curah yang kian langka. Caranya pun terbilang unik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) ini mengatakan, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Berbeda dengan pernyataan Lutfi, menurut Whisnu, tidak ada data dan temuan Kemendag yang diserahkan ke Polri.
Tambah waktu 1-2 hari Lutfi sempat mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan perihal dugaan mafia minyak goreng ke kepolisian.
Dalam rapat kerja Komite II DPD di hari tersebut, Lutfi mengatakan, sosok mafia minyak goreng akan diumumkan dalam waktu 1-2 hari ke depan.
"Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini," kata Lutfi dalam keterangannya, Senin.
Namun, hari itu lewat begitu saja tanpa ada satu pun tersangka mafia yang diumumkan.
Kini, empat hari pasca-pernyataan Lutfi, tanda-tanda diumumkannya tersangka mafia minyak goreng belum nampak juga.
Dalih bukti Dalam rapat kerja Kemendag bersama Komisi VI DPR, Kamis (24/3/2022) malam, janji Mendag soal mafia minyak goreng dipertanyakan.
Mulanya, anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyinggung pernyataan Mendag yang menyebut bahwa tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin, 21 Maret 2022 kemarin.
Dia juga mempertanyakan pernyataan Lutfi soal tambahan waktu satu sampai dua hari untuk mengumumkan tersangka.
"Pak Menteri bilang masih butuh proses, tunggu satu sampai dua hari. Satu sampai dua hari itu kan Selasa, Rabu, nah ternyata harinya juga sudah lewat juga, pak. Gimana koordinasi Kementerian Perdagangan dengan aparat kepolisian?" tanya Andre kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, yang hadir secara virtual dalam rapat.
Baca juga: Minyak Goreng Curah di Batam Masih Dijual dengan Harga di Atas HET, Ini Alasan Pedagang
Baca juga: Minyak Goreng Merek Baru Wajib Miliki Legalitasnya dari BPOM
Oke lantas mengatakan, belum diumumkannya tersangka mafia minyak goreng lantaran pihak kepolisian menilai belum cukup bukti. Padahal, pihaknya menilai bukti sudah cukup.
"Pak menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup, pak," kata Oke. Mendengar jawaban Oke, Andre nampak belum puas.
Dia kembali memastikan bahwa pengungkapan mafia minyak goreng terganjal bukti.
"Oh jadi gitu, dari Kemendag sudah merasa cukup bukti mungkin dari aparat penegak hukum versinya belum cukup, gitu ya pak?" tanya Andre.
"Mungkin, pak, mungkin. Sehingga belum diumumkan," tutur Oke.(TribunBatam.id) (TribunJabar.id/Handhika Rahman)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Minyak Goreng
Sumber: TribunJabar.id