Cara Mengurus Kehilangan BPKB Atas Nama Orang Lain, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau disingkat BPKB adalah surat penting yang mengesahkan kepemilikan sebuah kendaraan. BPKB bisa berpindah tangan jik
3. Laporan iklan kehilangan BPKB di dua media
Pemasangan iklan bertujuan untuk melakukan pemblokiran BPKB, termasuk menghindari adanya klaim kepemilikan dari dua pihak yang berbeda.
Barang bukti iklan bisa berupa nota pembayaran iklan baris yang sudah Anda lakukan di sebuah kantor berita tertentu.
Baca juga: Melawan, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Deliserdang Didor Polisi, Gasak Emas dan BPKB Motor
Baca juga: Sikat BPKB Mobil Hingga 7 Jam Tangan Rollex, Ini Cara Pelaku Pencuri Rumah Mewah di Batam Beraksi
4. Surat keterangan dari Reskrim
Untuk meminta surat ini, prosedurnya hampir sama dengan laporan kehilangan dari kepolisian.
Anda cukup datang membawa kartu identitas dan menceritakan kronologi kehilangan BPKB milik Anda.
5. Surat keterangan dari bank
Terakhir, dokumen yang harus Anda siapkan adalah surat keterangan dari bank bahwa duplikat BPKB yang hilang tidak sedang dijadikan agunan pinjaman dari bank yang ada, dengan syarat bahwa di wilayah tersebut tidak terdapat lebih dari 2 bank.
Cara mengurus kehilangan BPKB
Selain syarat di atas, siapkan pula STNK asli dan fotokopi serta laporan pajak, juga fotokopi BPKB yang hilang.
Setelah semua dokumen lengkap, melajulah ke Samsat dengan membawa kendaraan yang BPKB-nya hilang tersebut.
Baca juga: Pelanggan Syok BPKB Mobil yang Dibeli Tunai Malah Digadaikan Sales Dealer Rp 200 Juta
Baca juga: Cek Syarat dan Cara Mengurus Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati
Ajukan permohonan penggantian untuk BPKB yang hilang dengan mengisi formulir permohonan.
Sementara Anda mengisi formulir permohonan, kendaraan milik Anda akan dicek fisik hingga terbit surat keterangan cek fisik yang sudah dilegalisir.
Di loket BPKB, serahkan semua dokumen yang sudah Anda siapkan dan bayar biaya pencetakan BPKB baru.
Setelah semua syarat diserahkan dan biaya dilunasi, maka Anda tinggal menunggu BPKB cetakan baru jadi.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)