Cara Mengurus Kehilangan BPKB Atas Nama Orang Lain, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau disingkat BPKB adalah surat penting yang mengesahkan kepemilikan sebuah kendaraan. BPKB bisa berpindah tangan jik

Kompas.com
Ilustrasi BPKB - Cara Mengurus Kehilangan BPKB Atas Nama Orang Lain, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan 

TRIBUNBATAM.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau disingkat BPKB adalah surat penting yang mengesahkan kepemilikan sebuah kendaraan. 

BPKB bisa berpindah tangan jika seseorang melakukan jual beli kendaraan bekas. 

Bisa jadi, kendaraan yang Anda miliki sekarang dilengkapi dengan BPKB yang masih atas nama orang lain, yaitu pemilik kendaraan sebelumnya. 

Nah, BPKB ini harus selalu dijaga agar tak hilang atau rusak. Karena jika hilang, maka Anda harus sedikit lebih ribet dalam mengurus surat kehilangan karena BPKB masih atas nama orang lain. 

Lantas, bagaimana cara mengurus kehilangan BPKB yang bukan atas nama kita sendiri? 

Baca juga: SYARAT Terbaru Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2022, Bisa untuk Tambahan Modal Usaha

Baca juga: Cara Gadai BPKB Mobil dan Motor di Pegadaian untuk Modal Usaha, Jangka Waktu Pinjaman Fleksibel

Dokumen syarat mengurus kehilangan BPKB

Sebelum mengurus ke Samsat, Anda harus menyiapkan dulu dokumen untuk keperluan pelaporan kehilangan BPKB atas nama orang lain. 

Berikut ini adalah dokumen yang harus Anda siapkan sesuai dilansir dari NTMC Polri: 

1. Surat kuasa

Surat kuasa wajib ada jika nama di BPKB bukan nama Anda sendiri melainkan pemilik kendaraan sebelum Anda.  

Surat kuasa dibuat atas nama pemilik kendaraan yang tercantum di BPKB, yang kemudian menyerahkan kepada Anda untuk mengurus keperluan pelaporan kehilangan BPKB

Surat kuasa harus ditandatangani lengkap di atas meterai. 

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian, Bisa untuk Modal Usaha

Baca juga: Jangan Bingung, Berikut Syarat Mengurus Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor

2. Laporan kehilangan dari kepolisian

Dengan membawa KTP atau SIM dan surat kuasa, mintalah surat laporan kehilangan di kepolisian.

Surat ini berisi kronologi hilangnya BPKB dengan nama dan tanda tangan Anda sebagai pelapor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved