BPJS

Cara Mengurus Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dulu Berkas Ini

Program JKK ini memberikan perlindungan dari risiko-risiko kecelakaan yang dapat terjadi saat perjalanan pergi atau pulang kerja, di tempat kerja dll.

TRIBUNPEKANBARU
Suasana kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. 

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja

- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)

- Formulir Tahap II Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);

- Kuitansi biaya pengangkutan; Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Baca juga: Masih Bingung Beda JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Baca juga: Cara Mendapat Layanan Ambulans BPJS Kesehatan, Cek Prosedurnya, Apa Saja yang Ditanggung?

Formulir-formulir yang diperlukan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat diunduh melalui laman formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan atau diperoleh di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan

Setelah melengkapi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan di atas, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK:

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.

- Mengambil nomor antrian untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JKK.

- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.

- Dilayani oleh petugas.

- Menerima tanda terima klaim.

- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved