BPJS

Cara Mengurus Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dulu Berkas Ini

Program JKK ini memberikan perlindungan dari risiko-risiko kecelakaan yang dapat terjadi saat perjalanan pergi atau pulang kerja, di tempat kerja dll.

TRIBUNPEKANBARU
Suasana kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. 

- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.

Jangka waktu penyelesaian dan biaya klaim BPJS Ketenagakerjaan ini memakan waktu hingga tujuh hari kerja.

Selama waktu tersebut, dapat dilakukan pengecekan status klaim melalui situs Informasi Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Klaim Kacamata Gratis, Pehatikan Cara dan Syaratnya

Baca juga: Belum Vaksin Booster? Begini Cara Daftar dan Mendapatkan Vaksin Booster via PedulLindungi

Perlu dicatat, perusahaan harus tertib melaporkan baik secara manual ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2x24 jam setelah kejadian kecelakaan.

Perusahaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Demikian syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus Program JKK.

Meski tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan, namun perlu diketahui cara dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan ini.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved