INFO PENERBANGAN

Info Syarat Mudik Lebaran 2022, Aturan Perjalanan dengan Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan masyarakat yang belum menerima vaksinasi booster Covid-19 dibolehkan mudik Lebaran 2022

dok_tribun-batam/argianto
PETUGAS KKP Bandara Hang Nadim Batam memeriksa kesehatan calon penumpang penerbangan khusus (exemption flight) Garuda yang akan terbang ke Jakarta, Rabu (6/5/2020) siang. 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat yang inging mudik Lebaran pada tahun ini.

Ini merupakan kali pertama pemerintah mengizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

Selain mudik dibolehkan, pemerintah juga melakukan sejumlah pelonggaran jelang Ramadhan 2022.

Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk Salat Tarawih berjemaah di masjid.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan, bahwa orang yang belum menerima vaksinasi booster dibolehkan mudik Lebaran 2022.

Tetapi ada sejumlah syarat perjalanan yang ditetapkan kepada kelompok ini.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes Antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Aturan Lengkap Mudik Lebaran Bagi Masyarakat yang Sudah dan Belum Vaksin Booster

Baca juga: Syarat Penyintas Omicron Tetap Bisa Mudik Tanpa Vaksin Booster Covid-19

Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Ia menambahkan, syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia (lanjut usia).

Menurutnya, lansia jadi kelompok rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran, karena akan bertemu banyak kerabat.

Aturan Naik Pesawat

Adapun ketentuan persyaratan perjalanan penerbangan hingga kini masih mengacu pada surat edaran yang diterbitkan pemerintah.

Aturan itu tertera pada SE Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Beleid ini mengatur tentang tidak ada kewajiban lagi calon penumpang pesawat menunjukkan hasil negatif tes Covid, baik itu tes PCR maupun tes Antigen.

Namun keringanan aturan penerbangan ini berlaku bagi golongan calon penumpang yang telah memenuhi syarat tertentu.

Baca juga: Belum Vaksin Booster tapi Ingin Mudik? Ini Aturannya

Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini 4 Manfaat Vaksin Booster Covid-19

Dirangkum dari situs maskapai Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia berikut aturan penerbangan tiga maskapai tersebut.

Aturan Penerbangan Lion Air

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah

4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat

5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini 4 Manfaat Vaksin Booster Covid-19

Baca juga: Ramadan Tahun Ini Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Mudik Lebaran bagi Sudah Vaksin Booster

Aturan Penerbangan Citilink

1. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun tes Antigen

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes Antigen berlaku 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC)

4. Untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan, disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi bila dibutuhkan

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat ikut vaksinasi Covid-19

Baca juga: Bisa Mudik Lebaran 2022 jika Belum Vaksin Booster, Ini Aturan yang Harus Dilalui Pemudik

Baca juga: Jadwal Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat Rute Tanjungpinang-Jakarta Selama Ramadhan 2022

7. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Aturan Penerbangan Garuda Indonesia

1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19

2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat

3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga

4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa

5. Surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang terdaftar di Keputusan Menkes RI

6. Penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Persyaratan Penerbangan Bebas Tes PCR/Antigen, Simak Prokes Perjalanan Darat, Laut dan Udara Terbaru

Baca juga: Cara Terbaru Mengisi eHAC PeduliLindungi di HP Android dan iPhone, Syarat Wajib Sebelum Penerbangan

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved