Inilah Syarat dan 4 Jalur Masuk PPDB SMP 2022

Ada empat jalur disediakan dalam PPDB SMP 2022, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orantua dan jalur prestasi

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Puluhan orangtua datangi kantor Wali Kota Batam mengadukan nasib anak mereka yang tak bisa masuk dalam PPDB online di SMAN 3 Batam, Selasa (7/7/2020). 

TRIBUNBATAM.id - Terdapat empat jalur yang disediakan dalam PPDB SMP 2022.

Keempat jalur yang dibuka yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali dan jalur prestasi. 

Diketahui  Penerimaan Peserta Didik Baru hingga saat ini belum ditentukan tanggalnya.

Namun kini sudah terbit pedoman PPDB SMP 2022, sebagaimana dilansir dari buku PPDB Jenjang SMP Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ketentuan jalur PPDB 2022

Jalur Zonasi

Jalur zonasi ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili adalah berdasarkan alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Baca juga: PPDB Kepri Buat Cemas Ratusan Orang Tua Calon Peserta Didik di SMKN 1 Batam

Baca juga: Tim Saber Pungli Polda Kepri Datangi SMAN 1 Batam di Hari Pertama PPDB

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir lurah/kepala desa/pejabat setempat.

Surat tersebut menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan domisili.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa yang berlatar belakang keluarga kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.

Latar belakang kurang mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Pendaftar jalur afirmasi adalah yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah.

Penentuan prioritas ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.

Perpindahan tugas orang tua atau wali harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan.

Baca juga: Pertama di Anambas, SLBN Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru, Berakhir 3 Juli 2020

Baca juga: Buka 108 Peserta Didik Baru, Kadisdik Sebut SMPN 61 Batam Punya Gedung Sendiri Tahun ini

Anak guru bisa mendaftar ke sekolah tempat orangtuanya mengajar.

Penentuan peserta diprioritaskan menurut jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.

Jalur Prestasi

Peserta menampilkan nilai rapor lima semester terakhir yang disertai surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.

Prestasi dalam lomba akademik dan nonakademik tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional juga diperhitungkan.

Dilansir dari kompas.com, ketentuan PPDB 2022 Jenjang SMP untuk Sekolah Swasta

Pemerintah Daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB Ketentuan pelaksanaan PPDB bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerahm sesuai dengan kewenangan.

Baca juga: TAHUN Ini, Penerimaan Siswa Baru di Batam Masih Pakai PPDB Online

Baca juga: 600 Orangtua Murid Mengadu ke Dinas Pendidikan Batam Terkait Hasil PPDB Online 2020

Sebagai informasi, untuk kuota jalur zonasi minimal adalah 50 persen, untuk jalur afirmasi kuota minimal 15 persen, dan jalur perpindahan tugas kuota maksimalnya sebesar 5 persen.

Sedangkan jalur prestasi berlaku jika kuota masih ada.

Kemudian, untuk persyaratan sendiri juga telah disusun Kemendikbud Ristek. Berikut rinciannya.

Syarat PPDB 2022 Siswa SMP

1. Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan

2. Punya ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyebutkan bahwa peserta didik sudah menyelesaikan kelas 6 SD

Pengecualian PPDB 2022 Jenjang SMP

1. Sekolah kerja sama

Baca juga: VIDEO Tutorial dan Cara Daftar PPDB Online Siswa SD di Batam Lewat Link http://ppdb-batam.id

2. Sekolah Indonesia di luar negeri

3. Sekolah yang melaksanakan pendidikan khusus

4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

5. Sekolah dengan asrama

6. Sekolah di wilayah 3T

7. Sekolah yang ada di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah yang tidak memenuhi ketentuan jumlah satu rombongan belajar (ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal terkait).

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved