BINTAN TERKINI

Kejari Tunggu Hasil Kejagung, Perkara Curat Ibu 3 Anak Asal Batam Masuk Restorative Justice

Kejari mengajukan permohonan restorative justice terhadap Nopriani, ibu 3 anak yang tinggal di Batam terlibat kasus pencurian dengan pemberatan/curat.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana (kanan) dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan, Gustian. Pihaknya mengajukan restorative justice ke Kejagung terkait perkara kasus curat yang menimpa ibu 3 anak, Nopriani. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat dengan kasus yang menjerat Nopriani?

Ibu 3 anak yang tinggal Batam ini sebelumnya ditangkap anggota Polres Bintan karena mencuri di sejumlah mini market di Pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan).

Wanita 31 tahun ini terpaksa berbuat kriminal seperti itu karena desakan sang suami, Alamsyah (44) akibat faktor ekonomi.

Apalagi kondisinya yang baru lahiran 3 minggu.

Mereka ditangkap saat hendak kembali ke Batam menggunakan kapal Roro.

Penyidik Polres Bintan kini menyerahkan berkas perkara berikut dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pulau Penyengat Jadi Contoh Rumah Restorative Justice di Kepri

Baca juga: Kejari Bintan Terima Pelimpahan Tahap ll Kasus Pertambangan Pasir Ilegal di Bintan

Kini Kejari Bintan mengajukan restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian dengan pemberatan yang menjerat Nopriani.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana mengungkapkan, upaya restorative justice telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Terkait perkara ini sejumlah korban sudah menyetujui untuk melakukan perdamaian.

Selain itu, beberapa syarat untuk mengajukan restorative justice sudah memenuhi.

Di antaranya tersangka Nopriani tidak pernah melakukan kejahatan.

"Kami sudah ajukan RJ untuk tersangka Nopriani ke Kejagung, tinggal menunggu jadwal ekspos dari Kejagung. Tersangka diajak suaminya serta baru pertama kali tersangka melakukan pencurian," ungkapnya, Jumat(1/3/2022).

Faktor lain yang menjadi pertimbangan upaya restorative justice adalah tiga anak Nopriani.

Satu di antaranya bahkan masih bayi yang berusia satu bulan lebih.

Baca juga: BATAM Miliki Kampung Restorative Justice, Walikota : Bukan untuk Melindungi Pelaku Kejahatan

Baca juga: Bank Riau Kepri Teken MoU dengan Kejati Kepri dan Sejumlah Kejari

Saat ini ketiga anak Nopriani dititipkan sementra ke istri tua suaminya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved