Jumat, 8 Mei 2026

Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK. STNK sama pentingnya dengan SIM dan BPKB. Dokumen ini dikelua

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Ilustrasi STNK - Inilah Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan 

TRIBUNBATAM.id - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK

STNK sama pentingnya dengan SIM dan BPKB. 

Dokumen ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan wajib diperbarui setiap lima tahun sekali. 

Namun, jika STNK sampai hilang, maka Anda perlu segera mengurusnya.

Nah, bagaimana cara dan biaya mengurus STNK yang hilang? 

Sebelumnya, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

Meliputi surat keterangan kehilangan kepolisian, KTP, fotokopi STNK hilang, dan BPKB asli. 

Bila tidak ada fotokopi STNK, Anda bisa mengingat nomor serinya.

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang saat BPKB Belum Keluar

Sementara, untuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda perlu meminta surat pengantar dari desa. 

Cara Mengurus STNK Hilang

Menyadur berbagai sumber, setelah semua dokumen tersebut disiapkan, Anda tinggal pergi ke kantor Samsat. 

Di tempat ini, Anda akan diminta melakukan beberapa tahapan, meliputi: 

1. Cek fisik kendaraan

Prosedur ini dilakukan dengan menggesek nomor rangka dan mesin.

Proses ini dibantu oleh petugas di Samsat. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut dibawa untuk difotokopi.

2. Isi formulir kendaraan

Lakukan pengisian formulir setelah membawa fotokopi cek fisik dan rangka.

Setelah diisi, bawa formulir ke bagian loket pengurusan STNK hilang.

Di loket tersebut, Anda akan diminta surat kehilangan, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan BPKB asli.

Baca juga: Motor Sudah Beda Kepemilikan? Begini Cara Memblokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif

3. Pastikan kendaraan tidak diblokir

Pastikan saat pengajuan, kendaraan yang Anda miliki tidak sedang diblokir atau telat membayar pajak.

Jika diblokir atau telat bayar pajak, Anda bisa langsung mengurusnya di terlebih dahulu.

4. Pembuatan STNK baru

Setelah semua tahapan seprti cek fisik, cek blokir, dan mengisi formulir selesai, maka Anda akan diarahkan ke loket Bea Balik Nama II untuk pembuatan STNK baru.

5. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Sambil menunggu pembuatan STNK baru, Anda harus membayar biaya pembuatannya dengan tarif yang sudah ditentukan.

6. Pengambilan STNK baru

Jika proses administrasi di atas sudah terpenuhi, Anda tinggal menunggu untuk dipanggil. 

Biasanya ada proses pencocokan data pribadi dulu. Setelah itu proses selesai. 

Baca juga: Syarat Perpanjangan STNK dan Biaya Pajak Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Bermotor

Biaya Urus STNK Hilang

Sementara berapa biaya urus STNK hilang? Terkait ini, pemerintah mengeluarkan peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016.

Dalam PP tersebut, diatur ulang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta penerbitan dan pengesahan STNK.

Mengutip situs Setkab.go.id, berikut tarif untuk mengurus STNK:

1. Kendaraan bermotor roda dua

- Baru: Rp100 ribu per penerbitan

- Perpanjangan: Rp100 ribu per penerbitan

2. Kendaraan roda empat atau lebih

- Baru: Rp200 ribu per penerbitan

- Perpanjangan: Rp200 ribu per penerbitan

Pertanyaan seputar STNK Hilang

Mungkin banyak orang yang masih kebingungan ketika mengalami kejadian STNK hilang. 

Sejumlah pertanyaan pun kerap muncul di saat situasi tersebut. 

Baca juga: Cara Blokir STNK Motor Online agar Tidak Kena Pajak Progresif

Misalnya, bila STNK yang hilang tanpa ada fotokopi. Walaupun Anda mengingat nomor serinya, fotokopi STNK memang diperlukan. 

Fungsinya, agar petugas dapat mengecek informasi dari kendaraan yang digunakan untuk mencocokkan identitas. 

Pertanyaan lain, misalnya, bagaimana mengurus STNK yang hilang tanpa KTP pemilik asli. 

Cara dan tahapan yang sama dilakukan seperti kehilangan pada umumnya. Namun yang membedakan, proses balik nama yang harus segera dilakukan. 

Selain itu, Anda juga harus membuat surat pernyataan dan surat kuasa dari pemilik aslinya atau pemilik sebelumnya. 

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved