BATAM TERKINI
Penjual Ayam Penyet di Batam Rudapaksa Anak Angkat Lebih dari 10 Kali, 'Saya Sayang Sama Dia'
Fakta baru terungkap dalam ungkap kasus pria penjual ayam penyet yang merudapaksa anak angkatnya yang masih di bawah umur.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tersangka Wp mengaku selama ini ia dan istrinya sudah menganggap Mawar sebagai anak mereka.
Karena saat orang tua korban melahirkan dan kebetulan kamarnya sempit, sehingga Mawar sempat dititipkan kepadany selama kurang lebih satu tahun.
Kini Wp mengakui kesalahannya.
Ia merasa khilaf dengan perbuatannya itu.
Dan berjanji akan menjalani proses hukum secara kooperatif.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan sebelum melakukan tindak pidana itu, pelaku terlebih dahulu merayu korban.
"Kejadian pertama kali terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022. Kurang lebih dalam kurun waktu 4 bulan, pelaku sudah lebih dari 10 kali menyetubuhi Mawar," ujar Bob.
Bob menjelaskan bahwasanya korban sendiri saat ini masih sekolah dan duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Sesuai dengan peraturan perlindungan anak korban saat ini didampingi psikologi, dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan psikologi untuk mengetahui perkembangan karakter anak tersebut.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di kawasan Bengkong agar tetap mengawasi putra putrinya, sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.
"Tolong diawasi terutama pendidikan agama anak-anaknya. Jangan sampai pergaulannya bebas dan terlanjur seperti ini," kata Bob.
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Hingga 40 Kali, Ancam Kembalikan Uang Sekolah Kalau Menolak
Baca juga: Remaja Putri Jadi Korban Rudapaksa Pria Kampung, Pulang ke Rumah jelang Dini Hari
AKSI Biadab Ketahuan Istri
Seorang penjual ayam penyet berinsial Wp alias Peyek, harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan melakukan tindakan asusila terhadap bocah yang masih berusia 12 tahun.
Pria berusia 48 tahun itu, tidak dapat berkutik setelah ditangkap dan digiring ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.
Pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun sebut saja Mawar.