BATAM TERKINI

Penjual Ayam Penyet di Batam Rudapaksa Anak Angkat Lebih dari 10 Kali, 'Saya Sayang Sama Dia'

Fakta baru terungkap dalam ungkap kasus pria penjual ayam penyet yang merudapaksa anak angkatnya yang masih di bawah umur.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Wp alias Peyek saat ungkap kasus di Polsek Bengkong, Kamis (7/4/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - "Jangan di foto-foto Mas," sebut seorang pria berinsial Wp alias Peyek, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Tribun Batam, Kamis (7/4/2022).

Pria yang berprofesi sebagai penjual ayam penyet itu mencoba menghalangi wajahnya menggunakan kedua tangannya yang telah diborgol.

Menggunakan baju berwarna oranye ia melangkahkan kakinya secara perlahan dari ruang tahanan menuju depan pintu masuk Polsek Bengkong.

Kurang lebih 20 menit ia terlihat berdiri tegap dengan kepala menunduk ke arah kedua kakinya.

Dari bahasa tubuhnya, dia merasa malu dan merasa bersalah atas segala perbuatannya.

Itu dibuktikan dengan memakai masker hingga nyaris menutup kedua bola matanya.

Baca juga: Usai Rudapaksa Istri Temannya di Kebun Pisang, Pria ini Sempat Buron Sebelum Dibekuk Polisi

Baca juga: Pria Asal Sidoarjo Tewas Mengenaskan Pasca Dilaporkan Rudapaksa Putri Kandungnya

Tidak hanya itu, kedua tangannya sesekali diangkat untuk menghalangi potretan awak media.

Sebelum digiring ke depan pintu masuk Polsek Bengkong, pria 48 tahun itu sempat minta kepada media agar jangan memotret dirinya.

Rasa ingin menghindari kamera sangat terlihat jelas dari gerak-geriknya.

Ia akhirnya pasrah setelah di suruh berdiri tegap dan diapit dua polisi .

Kepada polisi, ia mengaku sudah lebih dari 10 kali menyetubuhi korban yang masih anak di bawah umur, sebut saja Mawar.

"Saya memang sayang sama dia (Mawar) sejak lama. Sehingga ketika dia minta sesuatu pasti saya turuti," ucapnya.

Mirisnya lagi, hubungan dirinya dan bapak korban merupakan teman dekat sekaligus tetangga kamar.

Antara dirinya dan orang tua korban, tinggal di salah satu indekos dan satu atap.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anaknya yang Sedang Panas Tinggi Hingga Kejang-kejang dan Meninggal Dunia

Baca juga: Ulah Abang Adik Tak Patut Ditiru, Rudapaksa Saudara Sendiri, Omelan Ibu Jadi Pembuka Pilu

Kamar mereka hanya dibatasi triplek.

Tersangka Wp mengaku selama ini ia dan istrinya sudah menganggap Mawar sebagai anak mereka.

Karena saat orang tua korban melahirkan dan kebetulan kamarnya sempit, sehingga Mawar sempat dititipkan kepadany selama kurang lebih satu tahun.

Kini Wp mengakui kesalahannya.

Ia merasa khilaf dengan perbuatannya itu.

Dan berjanji akan menjalani proses hukum secara kooperatif.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan sebelum melakukan tindak pidana itu, pelaku terlebih dahulu merayu korban.

"Kejadian pertama kali terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022. Kurang lebih dalam kurun waktu 4 bulan, pelaku sudah lebih dari 10 kali menyetubuhi Mawar," ujar Bob.

Bob menjelaskan bahwasanya korban sendiri saat ini masih sekolah dan duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Sesuai dengan peraturan perlindungan anak korban saat ini didampingi psikologi, dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan psikologi untuk mengetahui perkembangan karakter anak tersebut.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di kawasan Bengkong agar tetap mengawasi putra putrinya, sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.

"Tolong diawasi terutama pendidikan agama anak-anaknya. Jangan sampai pergaulannya bebas dan terlanjur seperti ini," kata Bob.

Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Hingga 40 Kali, Ancam Kembalikan Uang Sekolah Kalau Menolak

Baca juga: Remaja Putri Jadi Korban Rudapaksa Pria Kampung, Pulang ke Rumah jelang Dini Hari

AKSI Biadab Ketahuan Istri

Seorang penjual ayam penyet berinsial  Wp alias Peyek, harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan melakukan tindakan asusila terhadap bocah yang masih berusia 12 tahun.

Pria berusia 48 tahun itu, tidak dapat berkutik setelah ditangkap dan digiring ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.

Pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun sebut saja Mawar.

Mirisnya, anak yang dicabuli tersebut selama ini tinggal satu atap dengannya hanya beda kamar saja.

Tidak hanya sekali, perbuatan tidak terpuji itu ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak bulan Desember 2021 lalu.

"Terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Sudah 10 kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," sebut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal Kamis (7/4/2022).

Bob menjelaskan kasus ini terungkap, setelah perbuatan Wp dipergoki istrinya sendiri bernisial SN, pada Rabu (9 /3/ 2022).

Baca juga: Mama Muda Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Oleh Sahabat Suaminya, Pakaian Sudah Dilucuti

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kakak Korban Temukan Fakta Miris

Pelaku melakukan aksi tak senonoh itu terhadap Mawar ketika SN tidak berada di rumah. Saat itu, SN sedang pergi ke pasar.

Ketika kembali, SN langsung menuju ke kamar untuk mengambil uang.

Betapa kaget bak disambar petir di siang bolong, SN terkejut dan menyaksikan langsung pemandangan yang tidak senonoh yang dilakukan suaminya terhadap wanita lain yang masih belia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan, antara korban dan pelaku ini tidak ada hubungan saudara, hanya sudah dianggap anak saja.

“Menurut korban, selama ini pelaku sering membeli barang-barang untuk dirinya. Pelaku sering perhatian dengan korban," kata Rio.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu sarung motif kotak-kotak, satu celana dalam warna ungu, satu bra warna putih kebiruan, satu baju warna oranye, dan satu celana pendek warna oranye motif kotak-kotak.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved