Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang 2022

Tak perlu khawatir jika mengalami akta kelahiran hilang. Berikut ini informasi tentang persyaratan, biaya dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang

Kompas.com
Ilustrasi akta kelahiran - Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang 2022 

2. Buat surat kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian

3. Tidak perlu surat pengantar RT/RW, atau kelurahan

Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara Mandiri di Rumah, Simak Caranya

Baca juga: Hampir Separuh Penduduk Batam Tak Miliki Akta Kelahiran, Ini Kata Kepala Disdukcapil

4. Bawa surat kehilangan dari kantor polisi ke Dinas Dukcapil setempat

5. Ikuti arahan yang diberikan oleh petugas Dukcapil

Akan lebih baik lagi jika Anda memiliki fotocopy akta yang hilang.

Namun, Anda tetap bisa mengurus akta kelahiran yang hilang meskipun tidak memiliki fotokopi akta.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved