PUBLIC SERVICE

Cara Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk Meringankan Biaya Pengobatan hingga Pendidikan

SKTM juga dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan bahkan hingga perguruan tinggi, maupun permohonan bantuan lainnya. 

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) 

- Beberapa daerah akan diminta membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan 2 orang saksi

- Tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

- Pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing ukuran 5R

Beberapa daerah memiliki kebijakan persyaratan tambahan, oleh sebab itu sebaiknya pemohon SKTM melengkapi berkas yang telah diulas, agar mempermudah proses pembuatan dengan cepat.

Selain pelayanan pembuatan SKTM tersedia secara gratis, setiap daerah juga mengklaim waktu penyelesaian pembuatan SKTM tak sampai sehari. 

Seperti Kota Madiun yang menyatakan waktu penyelesaian hanya membutuhkan waktu 15 menit, sementara Kota Pontianak akan menyelesaikan proses pembuatan hingga 55 menit. 

Cara Mendapatkan SKTM

Setelah pemohon pembuatan SKTM melengkapi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mendatangi pejabat pemerintahan setempat untuk mengajukan permohonan dan pemrosesan pembuatan SKTM.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Pekerja Bakal Dapat Rp 1 Juta

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT

Berikut ini cara mendapatkan SKTM;

- Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan membawa berkas persyaratan kepada petugas penerima berkas di kantor desa atau kelurahan

- Petugas akan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapannya

- Kasi sosial akan memvalidasi dan memberikan persetujuan

- Jika kelengkapan berkas dan penilaian tidak sesuai, berkas akan dikembalikan ke Pemohon. Jika berhasil, berkas akan masuk ke meja Lurah

- Lurah memberikan tanda tangan dan stempel persetujuan

- Pemohon mengambil surat keterangan tidak mampu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved