Aturan tentang Wajib Jadi Peserta BPJS, Apa Boleh Tidak Ikut?

Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan

Tribunnews
Ilustrasi - Aturan tentang Wajib Jadi Peserta BPJS, Apa Boleh Tidak Ikut? 

TRIBUNBATAM.id - Menjadi peserta BPJS makin penting, terlebih menjadi syarat di banyak pelayanan publik.

Meski demikian tak sedikit masyarakat Indonesia yang masih atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, pemerintah terus menyatakan kewajiban warga negara Indonesia menjadi peserta BPJS

Saat ini, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya boleh atau tidaknya jadi peserta BPJS?

Salah satu regulasi yang memberikan jawaban atas pertanyaan apakah boleh tidak ikut BPJS adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Dalam aturan tersebut, Pasal 4 mengamatkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan di antaranya berdasarkan pada prinsip kegotong-royongan dan kepesertaan bersifat wajib.

Baca juga: Beban APBD Natuna Berkurang, Kemensos Tanggung BPJS Kesehatan 29.692 Warga

Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan ketika Berada di Luar Kota, Tetap Bisa Berobat di Faskes Setempat

Lebih lanjut, Pasal 13 memandatkan agar pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Di sisi lain, pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada BPJS.

Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Pembentukan BPJS sendiri terlaksana melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam aturan tersebut, ditegaskan lagi mengenai jawaban atas pertanyaan apakah BPJS wajib.

Sebagaimana regulasi sebelumnya, jawaban apakah boleh tidak ikut BPJS tetap sama, yakni tidak boleh karena semua penduduk Indonesia wajib jadi peserta BPJS.

UU BPJS menjelaskan, peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Lebih lanjut, Pasal 14 UU BPJS berbunyi, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Kemudian Pasal 15 aturan kali ini mengulang bunyi Pasal 13 UU SJSN yang memandatkan agar pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS.

Baca juga: Buruan Daftar! Kuota Penerima Bantuan PBI BPJS Kesehatan di Tanjungpinang Masih Ada 35.000

Baca juga: Cara Mengurus Penggantian Faskes Dokter Gigi BPJS Kesehatan Online dan Offline

Lebih lanjut, Pasal 16 UU BPJS meminta setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

UU SJSN dalam bagian penjelasan mengungkap bahwa kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi.

"Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program," tulis penjelasan atas aturan tersebut, dikutip pada Selasa (12/4/2022).

Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.

Sejalan dengan itu, alasan wajib jadi peserta BPJS tidak lepas juga dari adanya prinsip kegotong-royongan.

Ini juga merupakan jawaban atas pertanyaan kenapa BPJS wajib.

Prinsip kegotong-royongan ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat.

Dengan demikian, peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi dan peserta yang sehat membantu yang sakit.

"Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," beber penjelasan atas regulasi ini.

Baca juga: Cara Mengurus Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dulu Berkas Ini

Baca juga: Tak Pakai Ribet, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online Pakai Ponsel

Bagaimana jika tidak punya BPJS?

Dalam penjelasan regulasi yang sama, dipaparkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.

Jika tidak punya BPJS, risiko selain tidak bisa menerima manfaat adanya BPJS juga akan ada sanksi yang diberlakukan.

Pasal 17 UU BPJS menegaskan, jika seseorang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana aturan wajib jadi peserta BPJS, maka akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut berupa:

Baca juga: Wakil Bupati Anambas Buka Sosialisasi Kegiatan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT/RW

Baca juga: Apakah Ambulans Dicover BPJS? Ini Cara dan Prosedur Layanan Ambulans bagi Peserta BPJS Kesehatan

- teguran tertulis

- denda

- tidak mendapat pelayanan publik tertentu

Seperti dikutip dari kompas.com, pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS.

Sedangkan pengenaan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved