Syarat Bikin Paspor Anti Ribet Pakai M-Paspor, Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Pandu Caranya
Imigrasi Kelas II TPI Tarempa memperkenalkan aplikasi M-Paspor sebagai salah satu cara mudah membuat paspor.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa gencar memperkenalkan aplikasi berbasis digital M-Paspor.
Kegiatan yang berlokasi di aula Siantan Nur, Kamis (14/4/2022) ini ditujukan kepada warga melalui perwakilan Lurah dan perangkat RT/RW wilayah Kelurahan Tarempa.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah mengatakan, sejak diluncurkan oleh Direktorat Imigrasi RI, aplikasi M-Paspor semakin mempermudah masyarakat guna mengajukan permohonan pembuatan paspor secara cepat.
"Pemohon cukup menggugah scan berkas ke dalam aplikasi, dengan begitu pemohon tidak perlu menunggu lama petugas yang melakukannya," ucapnya.
Bahkan ditambahkannya, dengan M Paspor memungkinkan pemohon untuk mengatur jadwal pertemuan ke kantor Imigrasi.
"Mengingat letak geografis Anambas ini, jadi sangat cocok rasanya penggunaan aplikasi M Paspor dalam mengatur waktu kunjungan," sebutnya lagi.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Umroh 2022 via Aplikasi M-Paspor, Ini Berkas yang Disiapkan
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mengurus Paspor Umroh 2022
Untuk aplikasi M-Paspor sendiri sudah tersedia dan dapat didownload pada Playstore dan Appstore dengan rincian fitur seperti, Pembayaran PNBP diawal, Validasi NIK Dukcapil, Integrasi DPRI, Reschedule Jadwal Kedatangan serta Notifikasi Paspor Telah Selesai.
"Ini masa transisi dari APAPO ke M-Paspor, maka itu secara otomatis APAPO dihentikan," terangnya.
Dalam aplikasi M-Paspor sendiri tidak ada tahap entry data. Pada tahap alokasi tidak perlu menunggu permohonan telah dibayarkan sedangkan dari sisi akuntabilitas menjadi lebih clear karena PNBP per permohonan.
Untuk itu melalui M-Paspor ini kiranya dapat meningkatkan keinginan pengajuan pemohon paspor baru dan penggantian habis berlaku di Kepulauan Anambas," tukasnya.
Berikut TribunBatam.id sajikan cara membuat paspor melalui M-Paspor:
Baca juga: Pintu Masuk Wisman Dibuka, Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang Meningkat
Baca juga: Ini Solusi jika Identitas Tidak Valid Saat Mengisi Form di Aplikasi M-Paspor
A. Registrasi Akun Baru
- Download aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore
- Silakan registrasi akun baru
- Masuk ke Inbox e-mail, cari e-mail aktivasi aplikasi m paspor
- Kemudian lakukan aktivasi dengan klik tombol aktivasi akun anda
B. Pendaftaran Antrian Online
- Login ke Aplikasi m paspor
- Baca syarat dan ketentuan. Jika setuju klik tombol saya menyetujui
- Klik tombol pengajuan permohonan
Baca juga: Waktunya Berlibur ke Luar Negeri, Cek Dulu Cara Perpanjang Paspor Terbaru 2022 Beserta Biayanya
Baca juga: Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi setelah Mendaftar via M-Paspor
- Klik tombol lanjut
- Muncul peringatan. Klik lanjutkan
- pilih usia pemohon paspor
- lakukan verifikasi NIK dengan foto KTP anda
- Masukkan nama pemohon, tanggal lahir dan NIK
- Jawab pertanyaan apakah pernah memiliki paspor atau belum
- Pilih tujuan pengurusan paspor
- Pilih negara tujuan
- Pilih alamat lokasi tempat tinggal di negara tujuan
- Apabila anda memiliki paspor keluaran 2006 sampai sekarang, maka pilih sudah
- Pilih durasi lama tinggal di negara tujuan
Baca juga: Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Online via Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Praktis
Baca juga: Cara Perpanjangan Paspor Online Sekaligus untuk Tahapan dan Biaya Resminya
- Masukkan identitas keluarga di Indonesia
- Masukkan identitas keluarga di negara tujuan
- Masukkan data tambahan dan unggah berkas persyaratan
- Masukkan data tambahan
- Cek data anda. Jika ada pemohon yang akan ditambahkan klik tombol tambah pemohon
- Pilih Kantor Imigrasi tujuan
- Pilih tanggal dan waktu kedatangan
- Pengajuan permohonan sukses. Klik tombol oke
- Muncul kode billing dan jumlah biaya permohonan paspor
- Status permohonan berwarna kuning jika belum dibayarkan
- Status permohonan berwarna hijau jika sudah dibayarkan
- Jika anda berhalangan hadir sesuai jadwal yang ditentukan, maka anda dapat melakukan penjadwalan ulang kedatangan anda di aplikasi M-Paspor
- Untuk melihat barcode dan download bukti antrian online. Klik menu beranda
- Selamat. Pendaftaran antrian online telah berhasil.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Anambas