Syarat dan Cara Mengurus Administrasi Rawat Inap BPJS Kesehatan tanpa Rujukan
Layanan BPJS Kesehatan tak hanya digunakan untuk pasien rawat jalan, namun juga untuk pasien rawat inap penyakit ringan hingga berat. Bahkan, untuk
Syaratnya antara lain Fotocopi Kartu Keluarga (KK), Fotocopi KTP, Fotocopi dan Asli Kartu BPJS dan Berkas IGD.
Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Lewat Website dan Aplikasi, Mudah tanpa Ribet
Baca juga: Beban APBD Natuna Berkurang, Kemensos Tanggung BPJS Kesehatan 29.692 Warga
Untuk beberapa rumah sakit, surat eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu emergency bisa di urus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh.
Namun, ada juga yang diurus di awal, karena berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Terakhir, pasien akan langsung di arahkan untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS sesuai dengan iuran yang dibayarkan setiap bulannya.
Semua layanan kesehatan dan pemeriksaan penunjang pasien akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)