VIRAL
UPDATE Korban Begal Jadi Tersangka, Jawaban Polisi Disorot, Wartawan Tanya Tips jika Ketemu Begal
Status tersangka terhadap Sinta memicu reaksi publik di dunia nyata dan maya, yang justru mempertanyakan apa yang harus dilakukan pengendara jika bert
Awalnya, Amaq Sinta tidak percaya bisa bebas karena ada demo yang membela dirinya.
Tiba-tiba, petugas membuka pintu sel dan menyebutkan bahwa dirinya dibebaskan.
Sinta, putri pertama Amaq Sinta nampak lega karena ayahnya telah pulang ke rumah dalam kondisi selamat.
Semua keluarga yang berkumpul di rumah Amaq Sinta tak menyangka bahwa Amaq Sinta bisa selamat dari serangan begal.
Keluarga berharap, Amaq Sinta bebas dari jerat hukum karena pembunuhan itu akibat membela diri.
Tak penuhi unsur jadi tersangka
Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Samsul Hidayat menjelaskan, aparat kepolisian sebaiknya melepaskan Amaq Sinta dari segala tuduhan yang menyebabkannya berstatus tersangka pembunuhan.
"Apa yang dilakukan Amaq Sinta semata-mata untuk membela diri, dia tidak akan membunuh jika nyawanya tidak terancam. Karena nyawanya terancam, maka dia berupaya menyelamatkan diri dan satu-satunya cara ketika itu adalah melawan hingga menyebabkan dua begal tewas," kata Samsul di Kampus Universitas Mataram, Kamis (14/4/2022).
Secara hukum, kata Samsul, seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindakan pidana harus didasarkan pada pengertian tindak pidana.
Samsul mempertanyakan apakah tindakan Amaq Sinta memenuhi syarat sebagai tindakan tindak pidana.
Baca juga: Begal Sadis di Rejang Lebong Bengkulu Meraung Panggil Ibunya saat Ditangkap Polisi
Menurutnya, berdasarkan persepektif Ilmu Hukum Pidana, seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana jika memenuhi dua syarat, yakni melakukan perbuatan yang dilarang undang undang pidana dan tidak ada alasan penghapus pidana pada diri pelaku.
"Jika dikaitkan dengan kasus Amaq Sinta, maka tindakan Amaq Sinta belum dapat melakukan tindak pidana. Benar dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi rumusan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, akan tetapi dia memiliki alasan penghapus pidana bisa berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, misalnya membela diri secara terpaksa, sehingga belum bisa dikatakan tindak pidana karena tersangka memiliki alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 49 KUHP, " jelas Samsul.
Wartawan Tanya Polisi Tips Ketemu Begal dan Tak Jadi Tersangka
Polres Lombok Tengah memberikan tips apabila masyarakat bertemu begal di jalanan.
Hal ini sebagai jawaban dari pertanyaan wartawan dalam sebuah konferensi pers yang videonya belakangan viral.
Konferensi pers ini terkait kasus seorang warga Lombok Tengah yang justru menjadi tersangka pembunuhan dua begal yang mencoba untuk membegalnya di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur.
Diduga korban melakukan pembunuhan karena membela diri.
"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan.
"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ujar polisi.
"Jadi sebaiknya (korban) harus lari gitu ya, tinggalkan motor?" tanya balik sang wartawan yang diikuti suara tertawa sejumlah orang dalam acara tersebut.
Baca juga: Begal Sadis Bacok Ibu dan Anak Hingga Kritis, Padahal Korban Pulang dari Rumah Sakit Lihat Suaminya
Sang Polisi tidak menjawab spesifik pertanyaan tadi, ia hanya mengimbau kepada warga, paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian (bersama teman).
Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan bawa barang berharga.
"Dan jangan sampai membunuh begal gitu?" timpal sang wartawan lagi.
"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," ucap polisi.
Pernyataan itu langsung direspons sang wartawan dengan pertanyaan lagi kepada Wakapolres.
"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang lagi-lagi diikuti suara tawa orang-orang yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Wakapolres menjawab bahwa itu merupakan hal yang berbeda.
"Kalau itu beda, kalau itu kan pelaku kejahatan. Yang nanti ini tetap kita akan dalami," ujarnya.
Jawaban Polisi Jadi sorotan
Pernyataan polisi di atas belakangan menjadi sorotan, terutama oleh warganet.
Kebanyakan di antara mereka mempertanyakan bagaimana korban yang membela diri justru jadi tersangka.
Mereka juga mempertanyakan tips agar tidak membawa barang berharga saat memang terpaksa harus keluar malam.
Bukankah kendaraan bermotor yang digunakan warga adalah barang berharga yang justru jadi incaran begal.
Maharmato Nagoro, pemilik akun @Buklau77 mempertanyakan perbedaan sikap polisi jika yang membela diri dari begal adalah anggota TNI.
Baca juga: Buronan Polres Tanjungpinang Beraksi di Bintan Jadi Begal Motor, Begini Akhirnya
"Waktu itu kalau ga salah ada TNI yg kena begal/rampok, lalu beliau membela diri dan begalnya tewas. Beliau malah dapat penghargaan. Bagaimana ini?" tanyanya.
Sementara Rachflo, pemilik akun @rachflowy menyindir fenomena ini, yang dinilainya pelaku begal seakan lebih dilindungi daripada korban begal.
"Ternyata kalo kita dibegal ga boleh melawan, karena pelaku begal dilindungi UU. Yg bisa dilakukan korban begal, lari saja. Kalo tdk bisa lari, berarti terima nasib harta & nyawa diambil begal."
Warga demo
Warga dari berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah terkait penahanan Murtade.
Aksi digelar pada Rabu (13/4/2022).
Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Murtade.
Koordinator lapangan aksi bela Murtade, Nasrullah SH meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik.
"Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi akan terus mengawal sampai Amaq Sinta mendapatkan keadilan," ucap Nasrullah.
Terkait tuntutan ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Murtade ini.
"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya.
Baca juga: 2 Pria Jadi Korban Begal Hingga Terluka, Pelaku Bawa Kabur Motor Sambil Ayunkan Sajam
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Polisi Jelaskan Duduk Perkaranya
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com/ Tribunnews.com)