Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia
Jika ada peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia, sebaiknya memang segera dilakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakuk
TRIBUNBATAM.id - Cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal penting untuk diketahui.
Informasi seputar cara menonaktifkan BPJS karena meninggal ini banyak dicari oleh pembaca.
Jika ada peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia, sebaiknya memang segera dilakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakukan perubahan data.
Perubahan data ini menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh peserta, yang di dalamnya menyangkut pula iuran bulanan yang harus dibayarkan secara rutin.
Jika tidak, BPJS Kesehatan masih akan terus menarik iuran kepersertaannya setiap bulannya.
Oleh sebab itu, penting mengetahui cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal.
Sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut kerap mencuat, termasuk mengenai cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online.
Baca juga: Mengenal Hemofila, Penyakit Seumur Hidup Butuh Perawatan Khusus, Ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: Nasib Sial Atlet Muay Thai, Babak Belur Dihajar Mantan Pelatih Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Bagaimana cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online?
Bagaimana jika pengguna BPJS meninggal dunia?
Bagaimana cara menghapus peserta BPJS yang sudah meninggal?
Itulah beberapa pertanyaan yang kerap muncul.
Oleh karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal.
Ketentuan peserta BPJS meninggal dunia
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, sumber data peserta meninggal didapatkan oleh BPJS Kesehatan melalui:
- Pemberi Kerja untuk Peserta PPU dan anggota keluarga
- Pemerintah Daerah
- Peserta dan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu keluarga atau ahli waris dengan menunjukkan surat kematian dari instansi yang berwenang
- Rekomendasi Auditor/temuan data/hasil pemadanan dengan Kementerian/Lembaga Pemilik Data
- Peserta meninggal di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dan,
Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Lewat Website dan Aplikasi, Mudah tanpa Ribet
Baca juga: Cara Mudah Pindah Faskes Dokter Gigi bagi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Panduannya
- Hasil spot check penerimaan KIS yang dilengkapi dengan akta kematian/surat keterangan meninggal oleh RT/RW/Kelurahan/Kantor Desa/ pejabat berwenang setempat
Adapun kewajiban pembayaran iuran atas peserta yang meninggal dilaksanakan sampai dengan bulan peserta meninggal.
Cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal dunia
Dikutip dari akun media sosial BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah cara menonaktifkan BPJS karena meninggal.
Bisakah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online?
Cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online dapat dilakukan salah satunya lewat Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).
Cara menonaktifkan BPJS kesehatan melalui Pandawa tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung.
Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, peserta bisa mengakses Layanan Chika melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).
Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan ketika Berada di Luar Kota, Tetap Bisa Berobat di Faskes Setempat
Baca juga: Tak Lagi Kerja atau Pensiun? Ini Cara Pindah Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan ke Mandiri
Lebih lanjut, prosedur lengkap terkait cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal dunia adalah sebagai berikut:
1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PPBI)
Khusus untuk kepesertaan PPBI, anggota keluarga yang mewakilkan cukup membawa untuk mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat atau di dekat lokasi domisili.
Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kematian yang bisa berasal dari fasilitas kesehatan, dari kantor desa atau kelurahan.
- Kartu identitas KTP.
- Kartu identitas peserta JKN-KIS.
2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk PPU Penyelanggara Negara, laporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha.
Berikut ini syarat yang dibutuhkan:
Baca juga: Cara Daftar Autodebet Tagihan BPJS Kesehatan Melalui BCA, Lebih Praktis Tak Repot Bayar Manual
Baca juga: Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Baru Lahir
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
- Kartu identitas peserta JKN-KIS.
3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Untuk kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
- Kartu identitas peserta JKN-KIS.
- Kartu keluarga asli dan fotokopi.
- Bukti pembayaran iuran.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)