Senin, 1 Juni 2026

Syarat Lengkap, Cara dan Biaya Pembuatan SIM Baru 2022

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu penting dan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pengendara yang

Tayang:
KOMPAS.com
Ilustrasi SIM - Syarat Lengkap, Cara dan Biaya Pembuatan SIM Baru 2022 

TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu penting dan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. 

Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraannya, maka akan dikenai sanksi dari pihak berwajib. 

Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia, yakni SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D. 

Berikut syarat, cara dan biaya pembuatan SIM baru yang perlu Anda simak; 

Syarat penerbitan SIM baru

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni: 

Baca juga: Mau Melamar Kerja? Simak Syarat dan Cara Bikin SKCK Online via Website polri.go.id

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan

- Usia

- Administrasi

- Kesehatan

- Lulus ujian

Usia

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum

Baca juga: INI Syarat Usia Terbaru untuk Membuat SIM A, B, C, dan D

Baca juga: Cara Gadai BPKB Mobil dan Motor di Pegadaian untuk Modal Usaha, Jangka Waktu Pinjaman Fleksibel

Syarat membuat SIM

Kemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Syarat kesehatan untuk membuat SIM

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani: 

- Penglihatan

- Pendengaran 

- Fisik anggota gerak dan Perawatan fisik lainnya

Baca juga: Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri?

Adapun pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. 

Kesehatan rohani meliputi:

- Kemampuan kognitif

- Kemampuan psikomotorik

- Kepribadian

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. 

Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru

- Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.

- Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.

- Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.

- Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.

Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Resmi Mengurus SIM A dan SIM C Periode Maret 2022

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved