TANJUNGPINANG TERKINI

Satpol PP Tanjung Pinang Masih Temukan THM Langgar Aturan Operasional saat Ramadhan

Satpol PP Tanjungpinang mengungkap alasan sejumlah tempat hiburan malam (THM) melanggar waktu buka operasional saat Ramadhan.

TRIBUNBATAM.id
Satpol PP Tanjungpinang masih menemukan tempat hiburan malam melanggar waktu operasional saat Ramadhan. Potret Polres Tanjungpinang merazia sejumlah Cafe dan tempat hiburan malam di Tanjungpinang, Kamis (2/5/2019). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan polisi paming praja (Satpol PP) masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam (THM) masih beroperasi selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan hingga 19 hari Ramadan pihaknya bersama tim gabungan TNI dan Polri sudah melaksanakan sebanyak 6 kali razia ke lokasi THM.

Sebelumnya Satpol PP telah menghimbau ke tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi.

Surat edaran terkait pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan yang tertuang pada surat edaran nomor 331.1/262/6.2.03/2022.

Sehubungan dengan surat ederan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Dishub Kepri Ungkap Kesiapan Transportasi Laut saat Mudik Lebaran Tahun Ini

Baca juga: Bocor Foto Chandrika Chika Pakai Baju Seksi Pas Dugem, Kini Dituding Dalang Keributan di Klub Malam

Sedangkan untuk tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, pub, bar, kelab malam ditutup selama bulan Ramadhan.

Kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

"Kemarin kami tinjau THM di kawasan Bintan Plaza dan mereka mengaku belum menerima surat edaran tersebut sehingga tidak tahu,” ucap Teguh, Kamis (21/4/2022).

Tidak hanya THM, tim gabungan juga mendapati kedai kopi yang bentuknya seperti kafe dan di dalamnya mengadakan pertunjukan musik.

Hal ini dapat menganggu kenyamanan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah tarawih di bulan Ramadan.

"Kadang mereka adakan live music ini supaya pengunjung banyak yang datang,” kata Teguh.

Saat awal puasa lalu setelah surat edaran dikeluarkan memang banyak THM yang tutup.

Bahkan pertengahan puasa juga sama, namum pihaknya tetap melakukan razia apabila ditemui THM yang masih saja buka.

"Seperti tempat karoke yang berdada di hotel juga wajib tutup karena itu bukan fasilitas penginapan hotel," jelasnya.

Baca juga: Jam Operasional THM di Batam Selama Ramadhan 2022 Dibatasi hingga Pukul 01.00 WIB

Baca juga: Aturan Buka Tutup THM di Batam Selama Ramadhan 2022, Wajib Tutup 8 Hari

Tidak hanya razia THM, teguh menambahkan pihaknya juga melakukan patroli ke tempat balap liar, atau perkumpulan anak yang membuat kegaduhan seperti perang sarung yang sebelumnya sudah berhasil diamankan.

ATURAN Tempat Hiburan Ibu kota Kepri

Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang sebelumnya mengatur waktu operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Aturan ini dipertegas dengan surat edaran yang ditanda tangani Walikota Tanjungpinang, Rahma.

Dalam surat edaran dengan nomor 331.1/262/6.2.03/2022 itu, Pemko Tanjungpinang meminta kepada sejumlah pemilik usaha tempat hiburan seperti karaoke, biliar, pijat refleksi dan spa, hingga bioskop mematuhi aturan ini.

Pemko Tanjungpinang meminta sejumlah tempat usaha pada sektor ini tutup selama 5 hari.

Aturan teknisnya 2 hari pada awal Ramadan, satu malam saat pertengahan bulan Ramadan dan 2 hari terakhir Ramadhan.

Tak sampai di sana, waktu operasional sejumlah tempat hiburan ini pun dibatasi mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.

Baca juga: Anggota DPRD Pertanyakan Keberadaan THM di Dekat Masjid Agung II Batam

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Tim Gabungan Tak Temukan Aparat Masuk THM di Karimun

Kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, pub, bar, kelab malam ditutup selama bulan Ramadhan.

“Tujuannya demi menjaga kenyamanan dan menghormati umat muslim yang sedang menjalankan puasa," sebut Walikota Tanjungpinang, Rahma, Senin (4/4/2022).

Adapun jenis usaha rumah makan agar tidak menggunakan tirai atau kain penutup.

Kemudian tempat usaha seperti restoran, warung dan kafe diminta tidak menjual minuman keras beralkohol dan minuman tradisional berjenis tuak selama bulan Ramadhan.

Apabila para pelaku usaha melanggar hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.

“Tetap terapkan protokol kesehatan, dan sediakan cuci tangan serta hand sanitizer di fasilitas umum,” kata Rahma.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved