Senin, 1 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Bayar Pajak Motor Online tanpa Harus ke Kantor SAMSAT

Bayar pajak motor secara online kini bisa menjadi pilihan praktis bagi seluruh masyarakat. Pemilik kendaraan motor kini bisa bayar pajak motor online

Tayang:
tangkapan layar (samsatdigital.id)
Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) 

Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL, simak penjelasan berikut ini.

Cara menggunakan aplikasi SIGNAL

Dikutip dari laman samsatdigital.id, berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran (bayar pajak motor online): 

1. Cara registrasi akun SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.

- Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.

- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

- Memasukan foto e-KTP. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

- Pilih kendaraan atas nama sendiri.

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved