Kamis, 16 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Bayar Pajak Motor Online tanpa Harus ke Kantor SAMSAT

Bayar pajak motor secara online kini bisa menjadi pilihan praktis bagi seluruh masyarakat. Pemilik kendaraan motor kini bisa bayar pajak motor online

tangkapan layar (samsatdigital.id)
Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) 

- Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.

- Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.

- Selesai, silakan lakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Sementara itu, Anda juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat layanan pengiriman yang ada di aplikasi Signal. Pada tahapan di atas, Anda hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP.

Setelah itu, Anda bakal diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya.

Setelah pengisian selesai, Anda akan ditampilkan dengan total biaya pengiriman TBPKP. Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP akan dikirimkan melalui Pos Indonesia.

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINANTRI)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved