Jumat, 17 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Bayar Pajak Motor Online tanpa Harus ke Kantor SAMSAT

Bayar pajak motor secara online kini bisa menjadi pilihan praktis bagi seluruh masyarakat. Pemilik kendaraan motor kini bisa bayar pajak motor online

tangkapan layar (samsatdigital.id)
Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) 

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan

Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB Atas Nama Orang Lain, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

4. Cara bayar pajak motor online di aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak motor online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah: 

- Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.

- Generate Kode Bayar, klik Lanjut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved