Gegara Bensin Eceran, Warung Makan Milik Elvi Terbakar, Kerugian Ditaksir 100 Juta Rupiah
Elvi Wulandari tak menyangka niatnya untuk mengisi bensin dalam botol bekas air mineral malah menghanguskan usaha warung makan miliknya.
TRIBUNBATAM.id - Insiden terjadi di sebuah warung makan yang berada di pasar jelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal itu terjadi saat seorang warga sedang menuangkan bensin hingga memicu kebakaran hebat pada Sabtu (30/04/2022).
Warung makan yang diketahui milik Elvi Wulandari itu hangus dilalap si jago merah pada siang tadi sekira pukul 12.00 WIB.
Api diduga berasal dari tumpahan minyak bensin yang berada bersebelahan dengan rumah makan di Pasar Sukaramai, Jalan Sutrisno Kecamatan Medan Area.
Wanita 30 tahun sekaligus penjual bensin eceran itu mengaku, jika ia hendak menuangkan bensin ke dalam botol bekas air mineral untuk dijual.
"Pas aku mau nuang minyak aku tanya dulu sama kakak itu, kompornya udah mati belum, katanya udah," ucapnya.
Baca juga: Bisa Picu Kebakaran, Satpol PP Anambas Sita Sejumlah Petasan Milik Pedagang
Baca juga: Musim Kemarau saat Ramadhan, Bupati Anambas Minta Warga Waspada Kebakaran
Elvi menambahkan, karena yakin kompor milik warung di sebelahnya sudah mati, ia langsung menuangkan bensin tersebut kedalam botol.
Nahas, saat hendak menuangkan bensin kedalam botol, tiba-tiba api muncul dan langsung menyambar seluruh warung.
Api yang pun sangat cepat membesar dan menghanguskan seisi bangunan.
Wajah Elvi pun sempat terkena percikan api meski tidak mengalami luka yang serius.
"Pas menyambar api itu, warga-warga langsung menolong nyiram air," ucapnya lagi.
Sekitar 4 unit mobil pemadam kebakaran Kota Medan dikerahkan, lantaran warung yang terbakar dekat dengan pasar yang padat pengunjung.
Aksi cepat petugas membuat api dapat dipadamkan sekitar pukul 12.45 WIB.
Terkait kerugian, Elvi menjelaskan total kerugian mencapai hampir 100 juta Rupiah.
AKSI Satpol PP Cegah Kebakaran
Sementara di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sejumlah petasan dengan jenis ledakan tinggi disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (23/4/2022).
Operasi razia tersebut ditujukan kepada para pedagang petasan dadakan yang berjualan di pusat di Pasar Tarempa.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Bengkel, Tetangga Dengar Suara Minta Tolong
Baca juga: Polisi Bergerak Investigasi Penyebab Kebakaran Tunjungan Plaza Surabaya
Kabid Penegakan Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satpol PP dan Damkar Anambas, Richart mengatakan, kegiatan itu dilakukan sebagai upaya penertiban dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang timbul selama ibadah umat Islam di Bulan Suci Ramadhan.
"Kegiatan ini adalah upaya penegakkan dari SE Bupati Kepulauan Anambas Nomor 19/Kdh.KKA.042/03.2022 yang artinya dalam poin tersebut dilarang untuk menggunakan atau menjual petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan," ujarnya.
Dampak dari penggunaan petasan yang berkekuatan ledakan tinggi dapat berpotensi menimbulkan kebakaran di wilayah pemukiman penduduk yang padat.
"Jadi melihat potensi itu maka kami lakukanlah penegakkan ini, soalnya petasan ini jelas membahayakan siapa saja, khususnya para pengguna kendaraan yang misalnya tangki minyaknya bocor dan di sekitarnya ada warga atau anak-anak main petasan jelas bisa meledak," sebutnya.
Richart sendiri mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang petasan dadakan yang ada di wilayah Pasar Tarempa pada saat hari kedua puasa.
"Jadi hasil pantauan kami setiap hari penjual petasan ini semakin marak, saat awal bulan puasa hanya 3 penjual saja tapi semakin ke sini justru bertambah menjadi 8 penjual, untuk itu kami berharap kerja samanya," terangnya.
Pantauan Tribun Batam di lokasi, para pedagang pun tak berkutik saat di razia oleh Satpol PP dan Damkar Anambas, sejumlah jenis petasan berkekuatan tinggi mulai dari yang kecil hingga besar pun disita dan dimasukkan ke dalam kantong.
Bersamaan dengan itu, turut pula kartu identitas para penjual diamankan.
Baca juga: DPKP Tanjungpinang Maksimalkan Retribusi Jasa Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Baca juga: REAKSI Korban Kebakaran di Kampung Seraya saat Terima Bantuan dari Bhayangkari Polsek Batu Ampar
"Peringatan dan pembinaan ini tentunya sebagai upaya efek jera kepada para pedagang, nantinya kartu identitas dan barang-barang itu juga bisa diambil kembali di pos kita," ungkapnya.
Terakhir, Richart kembali berpesan kepada para pedagang agar menaati aturan yang berlaku di Kepulauan Anambas.
"Kepada para pedagang khususnya yang ber KTP luar Anambas kami harapkan kiranya dapat dapat mentaati SE itu," katanya.(TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak) (TribunMedan.com/Anugrah Nasution)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: TribunMedan.com