INFO PENERBANGAN
Syarat Wajib Penerbangan Hari Ini dengan Pesawat Lion Air, Citilink Indonesia dan Garuda 2 Mei 2022
Berikut aturan yang wajib dipatuhi calon penumpang pesawat terbang Lion Air, Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia per Senin 2 Mei 2022.
TRIBUNBATAM.id - Transportasi udara masih menerapkan sejumlah aturan ketat kepada calon penumpangnya.
Di mana calon penumpang pesawat terbang yang ingin melakukan perjalanan domestik, wajib mematuhi serangkaian aturan yang ditetapkan pemerintah.
Masih ketatnya aturan kepada calon penumpang dilakukan dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19 di Tanah Air.
Hal itu juga dilakukan maskapai penerbangan Lion Air, Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia per Senin 2 Mei 2022.
Ketiga maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia tersebut juga telah merilis aturan-aturan yang wajib dipenuhi calon penumpangnya melalui situs resmi masing-masing.
Untuk memudahkan Anda, Tribun Batam merangkum aturan naik pesawat tiga maskapai yakni Lion Air, Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia.
Baca juga: Syarat Lolos Pengisian e-HAC di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022
Baca juga: Mudik Telah Tiba, Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan saat Pulang Kampung Jelang Lebaran 2022
Beleid ini dilansir dari situs resmi tiga maskapai dan berikut aturan yang ditetapkan:
Syarat Wajib Calon Penumpang Pesawat Lion Air
1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Tips dan Cara Mencegah Anak Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran, Siapkan Saja Ini
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 9 Mei 2022, Ini Aturan Perjalanan di Masa Mudik
Syarat Wajib Calon Penumpang Pesawat Citilink Indonesia
1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Kapal Roro Batam ke Lingga KMP Senangin Kembali Beroperasi, Cek Syarat Perjalanannya
Baca juga: Aturan Pelaku Perjalanan Asal Singapura & Malaysia Masuk Tanjung Pinang Mulai 9 April 2022
Syarat Wajib Calon Penumpang Pesawat Garuda Indonesia
1. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR maupun tes Antigen
2. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum penerbangan
3. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis pertama wanib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam
4. Penumpang yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen.
Baca juga: TIAP Hari, 41 Penerbangan Angkut Belasan Ribu Pemudik dari dan ke Batam Lewat Bandara Hang Nadim
Baca juga: Bandara Tambelan Bersiap Layani Penerbangan Pontianak, Kadishub Siapkan Perpanjangan Runway
Sementara itu, agar penerbangan anam dan nyaman, berikut aturan penerbangan selama pandemi Covid-19.
- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
- Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.
- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.
Baca juga: Kenapa Amerika Serikat Sebut Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM?
Baca juga: Jadi Syarat Mudik 2022, Simak Cara Benar Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLIndungi Sebelum Bepergian
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)