VIRAL

HEBOH Pria 42 Tahun Ngaku Korban Kekerasan Seksual Wanita 39 Tahun, Tak Terima Pasangan Lakukan Ini

Wanita 39 tahun dituntut pidana setelah berhubungan intim dengan pria 42 tahun dan dianggap melakukan kejahatan seksual

Kompas.com
ILUSTRASI - HEBOH Pria 42 Tahun Ngaku Korban Kekerasan Seksual Wanita 39 Tahun, Tak Terima Pasangan Lakukan Ini 

Pria itu kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadapnya dan perempuan itu kemudian mengaku mencoba memanipulasi pasangannya.

Seperti dikutip dari kompas.com, sementara jaksa dan pengadilan sepakat bahwa kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini.

Mereka pada awalnya tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap perempuan berusia 39 tahun itu.

"Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan.

Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan penyerangan seksual adalah tepat setelah membaca tentang kejahatan stealthing saat meninjau hukum kasus.

"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya.

"Tidak berarti juga 'tidak' dalam kasus ini," tambah Salewski.

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Menahan Birahi Ketika Melihat Korbannya Tertidur Pulas Sendirian

Baca juga: Pengakuan Sadis Pelaku Pemerkosaan di Dalam Kontainer, Banting Tubuh dan Benturkan Kepala Korban

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved