PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Daftar NPWP Orang Pribadi secara Online Tahun 2022
Cara daftar NPWP online penting untuk diketahui bagi Anda yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Saat ini, cara membuat NPWP sudah bisa dil
Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:
1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
- WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- WNI: Fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
Baca juga: Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline, Syarat & Kategori yang Boleh Mengajukan
Baca juga: Waspadai Pembobolan Rekening, Begini Cara Terhindar dari Aksi Skimming di Mesin ATM yang Wajib Tahu
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
- WNI: Fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
- Fotokopi NPWP Suami
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)