PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Daftar NPWP Orang Pribadi secara Online Tahun 2022

Cara daftar NPWP online penting untuk diketahui bagi Anda yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Saat ini, cara membuat NPWP sudah bisa dil

()
Ilustrasi NPWP. Simak cara mengurus NPWP pribadi secara online. 

- Isi alamat email jika belum terisi.

- Masukkan password dan ulangi.

- Isi nomor handphone yang aktif.

Baca juga: Cara Cek Nama Jemaah yang Berangkat Ibadah Haji 2022

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2022

- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.

- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

2. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.

- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.

- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

- Isi form Alamat Domisili (KTP).

- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha.

- Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.

- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.

- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

- Isi form pernyataan.

- Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.

- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.

- Klik kirim permohonan. Selesai.

Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

Apabila kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah.

Anda bisa mengulangi daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar.

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved