Penting! Ini Manfaat, Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian

Kematian seseorang perlu segera dilaporkan oleh keluarga yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dibuatkan

()
Ilustrasi akta kematian 

3. Penetapan status

Fungsi pertama adalah sebagai penetapan status janda maupun duda bagi seseorang, terlebih lagi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Akta kematian ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk menikah lagi.

4. Pembagian waris

Akta kematian juga berfungsi sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris atau peralihan hak atas tanah ke ahli waris, baik itu suami atau istri, maupun anak.

5. Mengurus asuransi

Fungsi akta kematian yang selanjutnya adalah untuk memudahkan keperluan mengurus keuangan yang didapat anggota keluarga.

Seperti uang duka, Taspen, Asuransi, Dana Pensiun, dan Tunjangan Kecelakaan.

Baca juga: Ingin Mengubah Data e-KTP? Begini Cara dan Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum ke Disdukcapil

Baca juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) secara Online Melalui Ponsel, Tak Perlu Lagi ke Disdukcapil

Syarat mengurus Akta Kematian

Untuk membuat akta kematian, pelapor perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat umum pengurusannya.

- Surat keterangan kematian asli

- KTP dan KK asli almarhum

- KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)

- Pelapor harus ahli waris langsung almarhum, usia minimal 21 tahun atau sudah menikah atau dikuasakan

- Fotokopi KTP dan KK pelapor.

Cara membuat Akta Kematian

Setelah melengkapi dokumen syarat di atas, pelapor bisa melakukan cara mengurus akta kematian sebagai berikut, dihimpun dari berbagai sumber. 

Baca juga: Pesan Menohok Dirjen Kemendagri ke Kadisdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Baca juga: Jemput Bola Rekam e-KTP, Disdukcapil Lingga Datangi Sekolah Sasar Siswa SMA

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved