Penting! Ini Manfaat, Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian
Kematian seseorang perlu segera dilaporkan oleh keluarga yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dibuatkan
1. Minta surat pengantar
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah meminta surat pengantar yang diterbitkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) RT setempat.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, maka Anda harus membawanya ke Ketua Rukun Warga (RW).
2. Minta surat pengesahan dari Ketua RW
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, maka surat pengantar tersebut Anda serahan ke Ketua RW untuk dimintakan surat pengesahan dan ditandatangani oleh Ketua RW.
3. Bawa dokumen ke kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar yang sudah ditandatangani oleh Ketua RW, maka Anda harus membawa surat pengesahan tersebut ke kelurahan setempat.
Dari kelurahan inilah nantinya Anda akan mendapatkan surat kematian.
4. Minta tanda tangan dari petugas kecamatan
Setelah mendapatkan surat kematian dari kelurahan setempat, maka surat kematian tersebut Anda bawa ke kecamatan.
Di kecamatan inilah Anda dapat memintakan tanda tangan dari petugas yang bersangkutan.
Baca juga: Mutasi Susulan di Pemkab Bintan, Eks Camat Mantang Siti Zaina Dimutasi ke Disdukcapil
Baca juga: Tak Perlu ke Disdukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara Mandiri
5. Bawa seluruh berkas ke Disdukcapil
Setelah surat kematian tersebut mendapatkan tanda tangan dari petugas kecamatan, maka selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah membawa berkas-berkas tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Nantinya, pelapor akan diminta untuk mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas.
Setelah itu, serahkan dokumen ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk.
Selanjutnya, pelapor dapat menunggu proses penerbitan akta kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari.
Mengingat besarnya manfaat dari akta kematian tersebut, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat akta kematian bagi kerabat atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)