Penting! Ini Manfaat, Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian

Kematian seseorang perlu segera dilaporkan oleh keluarga yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dibuatkan

()
Ilustrasi akta kematian 

TRIBUNBATAM.id - Kematian seseorang perlu segera dilaporkan oleh keluarga yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dibuatkan akta kematiannya.

Cara membuat akta kematian cukup mudah.

Asalkan sudah melengkapi persyaratannya, akta kematian bisa segera diterbitkan.

Berikut syarat, cara membuat akta kematian, beserta manfaatnya yang dapat diketahui.

Manfaat Akta Kematian

Akta kematian memiliki beberapa manfaat penting, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan dan orang yang sudah meninggal.

Setidaknya terdapat 5 manfaat memiliki akta kematian, sebagai berikut;

Baca juga: Disdukcapil Bintan Jemput Bola Rekam Data, Kaum Milenial Gak Ribet Lagi Punya KTP-el

Baca juga: Urus Dokumen di Disdukcapil Batam Kembali Manual, Layanan Online Dihentikan Sementara

1. Mencegah penyalahgunaan data dari orang yang sudah meninggal dunia

Penyalahgunaan data penduduk dewasa ini sangat mudah ditemukan.

Celakanya, banyak data dari penduduk yang sudah meninggal ini digunakan untuk tindak kejahatan.

Dengan membuatkan akta kematian, maka data penting dari almarhum tidak bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

2. Memastikan keakuratan data penduduk

Data penduduk sangat penting karena menyangkut hak dan juga kewajiban dari orang tersebut.

Sebut saja keperluan membayar pajak, menjadi peserta pemilu, hingga mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Jika tidak dilaporkan, maka besar kemungkinan orang yang sudah meninggal tersebut masih dimintai kewajibannya sebagai seorang warga negara.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Disdukcapil Anambas Pastikan Layanan Maksimal, Urus KTP-el Cukup 5 Menit

Di samping itu, pencatatan kematian membantu negara dalam penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

3. Penetapan status

Fungsi pertama adalah sebagai penetapan status janda maupun duda bagi seseorang, terlebih lagi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Akta kematian ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk menikah lagi.

4. Pembagian waris

Akta kematian juga berfungsi sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris atau peralihan hak atas tanah ke ahli waris, baik itu suami atau istri, maupun anak.

5. Mengurus asuransi

Fungsi akta kematian yang selanjutnya adalah untuk memudahkan keperluan mengurus keuangan yang didapat anggota keluarga.

Seperti uang duka, Taspen, Asuransi, Dana Pensiun, dan Tunjangan Kecelakaan.

Baca juga: Ingin Mengubah Data e-KTP? Begini Cara dan Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum ke Disdukcapil

Baca juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) secara Online Melalui Ponsel, Tak Perlu Lagi ke Disdukcapil

Syarat mengurus Akta Kematian

Untuk membuat akta kematian, pelapor perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat umum pengurusannya.

- Surat keterangan kematian asli

- KTP dan KK asli almarhum

- KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)

- Pelapor harus ahli waris langsung almarhum, usia minimal 21 tahun atau sudah menikah atau dikuasakan

- Fotokopi KTP dan KK pelapor.

Cara membuat Akta Kematian

Setelah melengkapi dokumen syarat di atas, pelapor bisa melakukan cara mengurus akta kematian sebagai berikut, dihimpun dari berbagai sumber. 

Baca juga: Pesan Menohok Dirjen Kemendagri ke Kadisdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Baca juga: Jemput Bola Rekam e-KTP, Disdukcapil Lingga Datangi Sekolah Sasar Siswa SMA

1. Minta surat pengantar

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah meminta surat pengantar yang diterbitkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) RT setempat.

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, maka Anda harus membawanya ke Ketua Rukun Warga (RW).

2. Minta surat pengesahan dari Ketua RW

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, maka surat pengantar tersebut Anda serahan ke Ketua RW untuk dimintakan surat pengesahan dan ditandatangani oleh Ketua RW.

3. Bawa dokumen ke kelurahan

Setelah mendapatkan surat pengantar yang sudah ditandatangani oleh Ketua RW, maka Anda harus membawa surat pengesahan tersebut ke kelurahan setempat.

Dari kelurahan inilah nantinya Anda akan mendapatkan surat kematian.

4. Minta tanda tangan dari petugas kecamatan

Setelah mendapatkan surat kematian dari kelurahan setempat, maka surat kematian tersebut Anda bawa ke kecamatan.

Di kecamatan inilah Anda dapat memintakan tanda tangan dari petugas yang bersangkutan.

Baca juga: Mutasi Susulan di Pemkab Bintan, Eks Camat Mantang Siti Zaina Dimutasi ke Disdukcapil

Baca juga: Tak Perlu ke Disdukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara Mandiri

5. Bawa seluruh berkas ke Disdukcapil

Setelah surat kematian tersebut mendapatkan tanda tangan dari petugas kecamatan, maka selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah membawa berkas-berkas tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Nantinya, pelapor akan diminta untuk mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas.

Setelah itu, serahkan dokumen ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk.

Selanjutnya, pelapor dapat menunggu proses penerbitan akta kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari.

Mengingat besarnya manfaat dari akta kematian tersebut, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat akta kematian bagi kerabat atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia. 

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved