KPK Bidik RS Keluarkan Surat 'Sakti' Walikota Ambon, Ngaku Sakit Masih Bisa Jalan ke Mal

Penyidik KPK masih terus mendalami dugaan suap yang menyeret Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Mereka mendalami RS yang mengeluarkan surat sakti.

TribunBatam.id via TribunAmbon.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. 

TRIBUNBATAM.id - Langkah tangkap paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Walikota Ambon, Richard Louhenapessy hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Ia ditangkap paksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Barat.

Tak lama setelah itu, KPK secara resmi menetapkan Richard sebagai tersangka kasus suap, pada Jumat (13/5/2022).

Richard merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan 20 cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai bentuk gratifikasi.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menahan staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.

Penyidik KPK pun kini mengusut rumah sakit di Jakarta Barat yang mengeluaran surat 'sakti' untuk Richard Louhenapessy itu.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Sempat Ngaku Sakit ke KPK, Tapi Jalan-jalan di Mal

Baca juga: KPK Jemput Paksa Richard Louhenapessy, Walikota Ambon Jadi Tersangka Suap Rp 500 Juta

Surat itu dikirimkan melalui kuasa hukumnya untuk meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka karena alasan kesehatan kliennya.

Namun berdasarkan pengintaian oleh tim Satuan Tugas (Satgas) penyidik KPK, Richard diketahui hanya mencabut jahitan dan menerima suntikan antibiotik di RS tersebut.

Sehingga KPK memandang adanya oknum tenaga ksehatan maupun pihak rumah sakit yang membantu Richard Louhenapessy mengeluarkan keterangan sakit sebagai alasan menunda pemeriksaan.

“Kalau misalnya tim dokter hanya membuat suatu alasan, ya ini akan berbahaya bagi tim dokter tersebut. Dikatakan sebagai pihak yang ikut menghalang-halangi. Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya, dan itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik. Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya, ini dalam keadaan sehat," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

Karyoto pun menyinggung kasus perintangan penyidikan yang menjerat terpidana pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP), Setya Novanto.

Saat itu, Novanto telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK karena tidak ditemukan saat akan ditangkap.

Ketika itu, Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.

Baca juga: Oknum Polisi Bos Tambang Emas Ilegal, KPK Telisik Aliran Dana

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Larang Jajarannya Terima Suap, 2 Hari Setelahnya Justru Ditangkap KPK

Mantan Ketua DPR itu kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Sebelum kecelakaan, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Fredrich menyebut ada benjolan sebesar bakpao di dahi Novanto usai mengalami kecelakaan.

"Kami ada pengalaman kasus Setya Novanto dengan 'Bakpao'," ucap Karyoto.

Selain dari hasil pengintaian, KPK memastikan kondisi Richard sehat setelah berkonsultasi dengan dokter.

Mantan Wakapolda Yogyakarta pun menyoroti kondisi Richard saat tiba di Gedung Merah Putih KPK usai dijemput paksa tim penyidik.

Menurutnya, kondisi kesehatan Wali Kota Ambon itu masih tampak sehat dan layak untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Beliau malam ini kan berdiri 20 menit lebih, masih tetap sehat. Kalau orang tidak sehat mungkin dari vitalnya bisa kelihatan, mungkin tekanan darahnya tampak dan lain-lain. Jadi akhirnya kami, penyidik, berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan," ucapnya.

Baca juga: KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Beserta BPK Perwakilan Jabar, Sita Sejumlah Uang

Baca juga: BREAKING NEWS, Bupati Bogor Kena OTT KPK Bersama Perwakilan BPK Jawa Barat

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

KPK, bakal menjerat pihak-pihak yang sengaja melindungi tersangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal perintangan penyidikan.

"Menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 21," tegas Firli.

HARTA Naik Rp 8 Miliar

Dilihat dari situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard terakhir kali membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 19 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.

Pada periode tersebut, kekayaan Richard hampir mencapai Rp 12,5 miliar, tepatnya Rp 12.495.832.265.

Harta kekayaan itu terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan yang ditotal nilainya mencapai Rp 4.085.000.000. Dari empat bidang tanah dan bangunan, tiga berada di Ambon, satu lainnya tak diketahui.

Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp 132 juta. Kemudian, kas dan setara kas sebesar Rp 8.278.832.265.

Dalam dokumen e-LHKPN, Richard tercatat tak memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin serta surat berharga.

Harta kekayaan Richard periode 2020 naik hampir Rp 3 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Tercatat, kekayaannya yang dilaporkan ke KPK pada 31 Desember 2019 sebesar Rp 9.811.567.348.

Baca juga: KPK Bantu Penyelesaian Aset Hibah Lahan PT Antam dengan Pemko Tanjungpinang

Baca juga: Bupati Anambas Terima 2 Penghargaan Sekaligus dari KPK, Serukan Pegawai Hindari Korupsi

Kekayaan Richard di tahun 2019 itu meningkat lebih dari 2 kali lipat dibandingkan tahun 2016. Situs e-LHKPN mencatat, harta kekayaan yang dilaporkan Richard pada 29 September mencapai Rp 4.748.008.191.

Sementara, di awal Richard menjabat sebagai wali kota Ambon, hartanya sebesar Rp 4.459.313.330.

Artinya, selama menjabat sebagai wali kota Ambon 2 periode sejak 2011-2022, harta kekayaan Richard naik sekitar Rp 8 miliar.

REKAM Jejak

Richard pertama kali menjabat sebagai wali kota Ambon tahun 2011-2016 dan setelahnya terpilih kembali untuk masa jabatan 2017-2022.

Richard merupakan politisi Partai Golkar. Kariernya di partai berlambang beringin itu dimulai dari bawah, yakni sebagai Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai Golkar Kota Ambon pada 1988-1992.

Setelahnya, berbagai jabatan di tubuh partai ia emban yakni Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku (1999-2004), lalu Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku (2004-2009).

Kemudian, Richard menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku (2009-2015), dan Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon (2015-sekarang).

Richard yang semula berprofesi sebagai pengacara itu sempat menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku selama 4 periode. Kursi pertama Richard di DPRD dijabat selama 1992-1997.

Baca juga: Annas Maamun Jadi Sorotan Lagi, eks Gubernur Riau Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Baca juga: Di Depan KPK, Walikota Ungkap Manfaat Penyatuan Perencanaan Pemko dan BP Batam

Setelahnya, ia sempat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku selama 1999-2004. Richard bahkan dipercaya menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2004-2009.

Ia lantas kembali terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku melalui Pemilu 2009. Jabatan itu Richard emban hingga tahun 2011 sebelum akhirnya terpilih sebagai Wali Kota Ambon.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Irfan Kamil) (TribunAmbon.com)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com, TribunAmbon.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved